Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Pemeriksaan sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap dugaan penyelundupan 50 kilogram sabu.
Polisi menemukan 50 bungkus plastik berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram. Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan.
Ketiga orang itu masing-masing berinisial M.W (43), warga Kabupaten Aceh Timur; M.F (25), warga Kabupaten Aceh Timur; dan P.A.S (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan ketiganya diamankan saat anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW di area Seaport Interdiction, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut ketiga tersangka mengaku bukan sebagai pemilik barang. Mereka mengaku sabu tersebut milik seorang rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
M.W, M.F, dan P.A.S diduga berperan sebagai pembawa barang dari Aceh menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak. Atas tugas tersebut, ketiganya dijanjikan imbalan sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan seluruh barang sampai tujuan.
“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Penyeberangan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.
Berdasarkan bahan perkara, barang bukti sabu seberat 50.000 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
Sementara itu, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi satu orang, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan setara dengan 50.000 jiwa.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)





























