LABUHANBATU UTARA, Nasionaldetik.com
— Isu nasional mengenai pencurian data dan identitas pribadi kini benar-benar menghantam Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Seorang warga Kelurahan Aek Kanopan Hulu berinisial L, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pencari brondolan sawit, harus menghadapi kenyataan pahit setelah identitasnya dicatut oleh oknum pengusaha berinisial AS(Labura 27 September 2026).
Tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, nama L dicatut sebagai Direktur sebuah perusahaan yang berkedudukan di Medan. Akibat praktik kotor ini, L yang hanya berpenghasilan pas-pasan mendadak dikejar-kejar oleh aparat perpajakan dan mengalami pemblokiran rekening ATM pribadi.
Kasus ini bermula ketika L sempat bekerja di kediaman kerabat dari AS. Saat itu, AS berdalih meminta salinan identitas L dengan dalih pengurusan pembuatan ATM untuk keperluan pembayaran gaji. Namun, kenyataannya L tidak pernah menerima gaji melalui rekening dan tetap dibayar secara manual.
Praktik penyalahgunaan identitas ini mulai terendus oleh L sejak tahun 2022. Puncaknya, hingga tahun 2026 ini, L terus-menerus diteror oleh tagihan perpajakan yang nilainya sangat fantastis bagi seorang buruh harian.
Berdasarkan salinan data perpajakan yang ditunjukkan oleh L, ia dituntut untuk melunasi utang pajak sebesar Rp35.000.000 beserta biaya penagihan ke Kas Negara dalam jangka waktu 2×24 jam.
Surat paksa tersebut juga mengancam akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi milik L apabila dalam batas waktu yang ditentukan utang tersebut tidak dilunasi. Dalam dokumen temuan pemeriksaan perpajakan, wajib pajak fiktif atas nama L tercatat melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit senilai Rp5.461.493.610 kepada PT Agung Agro Lestari dan mendapatkan fasilitas PP Nomor 55 Tahun 2022, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp4.961.493.610.
Hingga berita ini diturunkan, oknum pengusaha berinisial AS saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan apapun terkait dugaan pencurian identitas dan manipulasi pajak tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Labura dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang untuk segera turun tangan mengusut tuntas sindikat pencurian identitas yang merugikan masyarakat kecil.
urgensi penerapan perlindungan data pribadi yang lebih ketat di tingkat akar rumput, sekaligus menjadi alarm bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginvestigasi modus operandi pemanfaatan nominee (direktur boneka) dalam transaksi korporasi besar.
S.N/Tim






























