DPC MAUNG Bengkulu Utara: BPK Sudah Beri Bukti, Sekarang Giliran Penegak Hukum Bertindak

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bengkulu Utara, 18 Juni 2026

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terbaru, terungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp148 juta pada salah satu paket pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Selisih tersebut muncul karena volume serta spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

Temuan ini bukan kali pertama terjadi; sebelumnya BPK juga mencatat kelebihan bayar ratusan juta hingga miliaran rupiah pada berbagai proyek jalan dan irigasi di kabupaten ini dalam beberapa tahun terakhir.

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Bengkulu Utara menyampaikan sorotan tajam dan desakan tegas agar kasus ini tidak berhenti sekadar menjadi catatan temuan semata. Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton., menilai penyimpangan ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

“Anggaran rakyat dibayar penuh, tapi hasil kerjanya kurang volume atau tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. Angka Rp148 juta mungkin terlihat kecil, tapi ini hanya puncak gunung es dari pola yang sama berulang kali,” tegas Rinton.

Secara hukum, DPC MAUNG Bengkulu Utara mengingatkan pelanggaran ini bertentangan dengan aturan utama pengelolaan keuangan dan penegakan pidana korupsi:

✅ PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – mewajibkan pembayaran hanya sesuai realisasi fisik dan administrasi yang sah

✅ UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – larangan pembayaran atas pekerjaan tidak sesuai kontrak

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjerat pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara

✅ Pasal 18 UU Tipikor – mewajibkan pengembalian seluruh kerugian negara dan penyitaan aset hasil kejahatan

“Kami minta Inspektorat segera menindaklanjuti, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara turun tangan memeriksa PPTK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Uang Rp148 juta itu harus dikembalikan utuh ke kas daerah, dan jika ada indikasi pidana, jangan ragu serahkan ke penuntut umum,” tambahnya.

DPC MAUNG Bengkulu Utara juga menegaskan akan terus memantau setiap langkah penindakan. “MAUNG hadir untuk memastikan pengawasan berjalan nyata, tidak ada kompromi, dan anggaran pembangunan benar-benar sampai ke masyarakat tanpa dipotong atau disalahgunakan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan bayar tersebut.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Berita Terkait

Pantai Jangkar Jadi Saksi 1035 Prajurit Infanteri, Ikuti Tradisi Pembaretan
KARENA POLRES TEGAL TUMPUL : Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Gudang di Munjung Agung Tegal Diduga Oplos Solar Subsidi
AWI DPD JATIM BERSUARA TEGAS TANGKAP PELAKU : Tokoh Arus Bawah Pagar Nusa Tulungagung Mendesak Kapolres Tulungagung Segera Tangkap Dalang dan Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Di Cafe Maxy.
MANA HUKUM YANG ADIL BUAT RAKYAT KECIL:Hukum Harus Netral 
Progres Masjid Nurul Iman SMAN 1 Merangin Capai 60 Persen, Panitia Ucapkan Terima Kasih
Presiden RI dan Kepala Staf Angkatan Darat Hadir Untuk Rakyat Melalui Satgas Yonif 123/Rajawali Membangun Sumur Bor di Kampung Kiworo Distrik Kimaam
“Panennya Luar Biasa” Ucapan Babinsa Ini Membuka Dialog Penting dengan Petani
Di Tengah Kejar Target Pembangunan, Babinsa Ingatkan Satu Hal Yang Tak Boleh Dilupakan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:38 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, LPK Pertiwi Sai Sukses Akan Dilaporkan ke Polda Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:16 WIB

Babinsa Sumbergempol Aktif Dampingi Petani, Dorong Peningkatan Produksi Padi di Musim Tanam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kasus Selingkuh Penyelesaian Tidak Jelas

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:13 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Lampung Gelar Bazar hingga Olahraga Bersama Bertabur Grandprize

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kg Sabu dan Selamatkan 948 Ribu Jiwa

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:03 WIB

Penyimpangan Bansos Di Desa Sukamaju Sumber Harta, Begini Tanggapan Bulog

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:28 WIB

Pemdes Bakauheni Bangun Jalan Cor Beton, Camat Sidik Ajak Warga Sukseskan Program Desa Helau

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:12 WIB

Dandim Tulungagung Tekankan Peran Strategis Persit dalam Mendukung Tugas Prajurit

Berita Terbaru