DPC MAUNG Bengkulu Utara: BPK Sudah Beri Bukti, Sekarang Giliran Penegak Hukum Bertindak

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bengkulu Utara, 18 Juni 2026

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membongkar penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terbaru, terungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp148 juta pada salah satu paket pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Selisih tersebut muncul karena volume serta spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

Temuan ini bukan kali pertama terjadi; sebelumnya BPK juga mencatat kelebihan bayar ratusan juta hingga miliaran rupiah pada berbagai proyek jalan dan irigasi di kabupaten ini dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Bengkulu Utara menyampaikan sorotan tajam dan desakan tegas agar kasus ini tidak berhenti sekadar menjadi catatan temuan semata. Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton., menilai penyimpangan ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

“Anggaran rakyat dibayar penuh, tapi hasil kerjanya kurang volume atau tidak sesuai standar. Ini jelas merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. Angka Rp148 juta mungkin terlihat kecil, tapi ini hanya puncak gunung es dari pola yang sama berulang kali,” tegas Rinton.

Secara hukum, DPC MAUNG Bengkulu Utara mengingatkan pelanggaran ini bertentangan dengan aturan utama pengelolaan keuangan dan penegakan pidana korupsi:

✅ PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – mewajibkan pembayaran hanya sesuai realisasi fisik dan administrasi yang sah

✅ UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – larangan pembayaran atas pekerjaan tidak sesuai kontrak

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjerat pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara

✅ Pasal 18 UU Tipikor – mewajibkan pengembalian seluruh kerugian negara dan penyitaan aset hasil kejahatan

“Kami minta Inspektorat segera menindaklanjuti, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara turun tangan memeriksa PPTK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Uang Rp148 juta itu harus dikembalikan utuh ke kas daerah, dan jika ada indikasi pidana, jangan ragu serahkan ke penuntut umum,” tambahnya.

DPC MAUNG Bengkulu Utara juga menegaskan akan terus memantau setiap langkah penindakan. “MAUNG hadir untuk memastikan pengawasan berjalan nyata, tidak ada kompromi, dan anggaran pembangunan benar-benar sampai ke masyarakat tanpa dipotong atau disalahgunakan,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan bayar tersebut.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Berita Terkait

Abu Vulkanik Ancam Pernapasan Warga, Danramil Talaga Turun Langsung Bagikan Masker
DPW – IWO Indonesia Jakarta Raya Serahkan Berkas ke Kesbangpol, Laporkan Keberadaan Organisasi di Ibu Kota
Dari Warung Kopi ke Cerita Kampung, Cara Humble Babinsa 04/Tigalingga Dekati Warga
Usai Apel Gabungan, Danramil 03/Parongil Perkuat Arahan kepada Babinsa
Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 0206/Dairi Laksanakan Penanaman Pohon Wujudkan Lingkungan Asri
Dandim 0206/Dairi Tekankan Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan KDKMP
IWO Indonesia DPW DKI Jakarta Beri Dukung Penuh Konser Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Mulya Kemayoran
Sentil Julukan ‘Agus Beres’, Baret Mega Preteli Bobroknya Koordinasi Birokrasi Jombang

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:49 WIB

Abu Vulkanik Ancam Pernapasan Warga, Danramil Talaga Turun Langsung Bagikan Masker

Selasa, 8 September 2026 - 01:44 WIB

DPW – IWO Indonesia Jakarta Raya Serahkan Berkas ke Kesbangpol, Laporkan Keberadaan Organisasi di Ibu Kota

Senin, 7 September 2026 - 20:19 WIB

Dari Warung Kopi ke Cerita Kampung, Cara Humble Babinsa 04/Tigalingga Dekati Warga

Senin, 7 September 2026 - 19:58 WIB

Usai Apel Gabungan, Danramil 03/Parongil Perkuat Arahan kepada Babinsa

Senin, 7 September 2026 - 19:41 WIB

Dandim 0206/Dairi Tekankan Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan KDKMP

Senin, 7 September 2026 - 19:05 WIB

IWO Indonesia DPW DKI Jakarta Beri Dukung Penuh Konser Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Mulya Kemayoran

Senin, 7 September 2026 - 18:03 WIB

Sentil Julukan ‘Agus Beres’, Baret Mega Preteli Bobroknya Koordinasi Birokrasi Jombang

Senin, 7 September 2026 - 12:37 WIB

Babinsa Plupuh Cek Stok Pupuk, Pastikan Kebutuhan Petani Terpenuhi

Berita Terbaru