Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo, Tuban “Chat Mesra” Berujung Darah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 18:08 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kisah Asmara dan Kesenjangan Sosial Memicu Pembunuhan Sadis. Riyadi (55), seorang perangkat desa, tewas dibacok secara brutal menggunakan parang (bendo) oleh tetangganya, Warsidam (50), seorang satpam. Korban tewas di lokasi kejadian setelah mengalami luka parah di kepala dan leher.

Aksi ini menunjukkan luapan emosi yang tidak terkontrol, bahkan setelah korban sempat melarikan diri, pelaku tetap mengejar dan kembali membacoknya. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya unsur perencanaan atau setidaknya niat untuk menghabisi nyawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban: Riyadi (55), Perangkat Desa Jarorejo. Pelaku: Warsidam (50), Satpam. Pemicu: Istri Warsidam.

Kasus ini melibatkan dua tetangga dengan status sosial/jabatan yang berbeda (Perangkat Desa vs Satpam). Motifnya adalah cemburu akibat dugaan perselingkuhan (cinta segitiga) yang melibatkan istri pelaku. Pelaku mengakui melihat “chat mesra” di ponsel istrinya, yang bahkan nama Riyadi disamarkan menjadi nama perempuan.

Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 05.00-05.30 WIB (Pagi hari)

Dugaan perselingkuhan (chatting mesra) sudah berlangsung sejak tahun 2024. | Waktu Eksekusi yang Direncanakan? Terjadi pada pagi hari saat korban melakukan rutinitas mengambil air di penampungan desa. Keterangan bahwa pelaku membawa parang (bendo) yang sudah disiapkan dan langsung menyerang saat melihat korban, menunjukkan adanya persiapan matang meskipun amarah baru memuncak saat itu.

Area penampungan air desa setempat, Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Korban sempat lari ke rumah warga terdekat, namun dikejar hingga tewas di halaman rumah tersebut.

Pembunuhan terjadi di area fasilitas umum desa, mencerminkan hilangnya rasa takut dan pengendalian diri pelaku di tengah lingkungan sosialnya. Hal ini menciptakan trauma mendalam bagi warga, terutama yang rumahnya menjadi lokasi pengejaran.

Motif Asmara/Cemburu. Pelaku cemburu buta karena menemukan adanya komunikasi intensif (“chat mesra” dan dugaan pertemuan) antara istrinya dan korban sejak tahun 2024. | Pemicu Jangka Panjang: Kasus ini bukan amukan sesaat, melainkan akumulasi rasa cemburu yang dipendam sejak lama (sejak 2024), yang akhirnya meledak ketika Warsidam melihat korban di lokasi. Ini menyoroti kegagalan dalam penyelesaian konflik pribadi yang melibatkan isu sensitif (perselingkuhan).

Warsidam dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) subsider Pasal 338 KUHP (Pembunuhan). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. | Penegasan Unsur Perencanaan: Penyidik serius mendalami unsur Pasal 340 KUHP. Bukti Warsidam membawa senjata tajam (parang) dan aksi pengejaran yang brutal menjadi kunci untuk membuktikan adanya niat jahat yang terencana, bukan hanya pembunuhan spontan (Pasal 338 KUHP).

Kasus ini menyoroti bagaimana perselingkuhan yang diungkap melalui media digital (chat WA) dapat memicu kekerasan ekstrem, melampaui proses hukum atau mediasi sosial yang seharusnya ditempuh.

“Chat mesra” menjadi bukti utama dan pemicu amarah, menggarisbawahi pentingnya bukti digital dalam kasus kriminalitas bermotif asmara di era modern.

Keputusan penyidik menjerat dengan Pasal 340 KUHP menunjukkan upaya keras kepolisian agar pelaku bertanggung jawab penuh atas tindakan brutalnya, mengingat korban merupakan pejabat publik desa.

Reporter Tim Redaksi (ES)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Dukung Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung Serentak di Rejoso
Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
Rp21,7 Miliar Raib? LSM MAUNG Minta Kejati Kalbar Transparan Usut Kasus Pengadaan Ternak Melawi
Yayasan Karisma Undang OPD.OMS Dan Tokoh Masyarakat Bahas Sulitnya Pengajuan Anggaran
TMMD 126 Tutup Buku di Wangunjaya, Jalan Mulus Jadi Saksi Kemanunggalan
AMP dan FOKAL Soroti Kebijakan Insentif RT di kabupaten Pesawaran, Dinilai Hambat Pembangunan Desa
TMMD Sengkuyung Tahap IV Desa Kalibuntu Ditutup, Dorong Percepatan Pembangunan Desa
AKBP. Heri Kapolres Pesawaran, Mewakili Irjen Pol. Helfi Kapolda: Sosialisasi Kamtibmas Bersama Kades & Tokoh Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:12 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lau Baleng

Kamis, 6 November 2025 - 21:09 WIB

Densus 88 dan Kemenag Karo Perkuat Sinergi Cegah Paham IRET

Kamis, 6 November 2025 - 21:05 WIB

Subbid Provost Bidropam Polda Sumut Bersama Sipropam Polres Tanah Karo Gelar Gaktiblin Terhadap Personel Polres Tanah Karo

Kamis, 6 November 2025 - 20:42 WIB

Sat Lantas Polres Tanah Karo Kenalkan Rambu Lalu Lintas Kepada Anak TK Army Dolat Rayat

Kamis, 6 November 2025 - 20:38 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Malam

Kamis, 6 November 2025 - 11:55 WIB

Kasi Propam Polres Tanah Karo Tekankan Personel Hindari Pelanggaran Dan Tidak Bergaya Hedonisme

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WIB

Pemkab Karo Intensifkan Penertiban PBG untuk Wujudkan Tertib Bangunan dan Optimalkan PAD

Rabu, 5 November 2025 - 19:57 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Lau Biang, Dua Pelaku Ditangkap di Labuhanbatu Selatan

Berita Terbaru