Nasionaldetik.com,— Terjadi praktik rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mencekik ekonomi warga miskin. Praktik ini mengeksploitasi kebutuhan dana cepat warga dengan sistem pinjaman yang bersifat predator.
Eksploitasi Bunga: Nasabah dikenakan bunga efektif yang sangat tinggi. Pinjaman Rp1 juta hanya diterima Rp800 ribu, namun harus dikembalikan Rp1,3 juta dalam 10 minggu. Ini adalah bunga lebih dari 60% dalam waktu 2,5 bulan (Rp500 ribu bunga dari pokok Rp800 ribu), jauh dari batas kewajaran KSP resmi.
Tindak Pidana Penagihan: Pegawai koperasi melakukan ancaman dan intimidasi, memaksa nasabah menjual aset dasar seperti tabung gas melon untuk menutupi angsuran mingguan. Ini mengindikasikan adanya unsur pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Diduga adalah 8 entitas rentenir yang berlindung di balik nama koperasi, beroperasi bebas di Kecamatan Dampit.
Puluhan ibu-ibu rumah tangga (IRT) di Desa Rembun, yang merupakan
kelompok masyarakat paling rentan.
* Pihak yang Dituntut Tanggung Jawab:
* Pemerintah Kabupaten Malang (Bupati dan jajarannya.
*Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang (dianggap lalai dalam pengawasan).
Kepolisian Resor (Polres) Malang (diminta bertindak tegas atas dugaan intimidasi).
Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dampit dikenal sebagai wilayah agraris, namun ketiadaan modal produktif di tingkat akar rumput membuka celah bagi praktik lintah darat.
Pertanyaan Kritis: Bagaimana mungkin 8 entitas ilegal atau menyalahi izin bisa beroperasi secara leluasa di satu kecamatan tanpa terdeteksi oleh aparat desa dan dinas terkait?
Waktu Laporan: Masalah ini dikonfirmasi dan dilaporkan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Hal ini menandakan bahwa krisis ekonomi mikro ini adalah isu kontemporer yang membutuhkan penanganan segera.
Sistem Pengekangan: Angsuran yang wajib dibayar setiap minggu membuat korban tidak memiliki waktu untuk pulih secara finansial, menciptakan lingkaran setan utang yang terus berlanjut.
Praktik rentenir ini subur karena dua kegagalan struktural utama:
Kegagalan Akses Keuangan: Lembaga keuangan formal (bank, KSP legal) dianggap terlalu lambat dan prosedural bagi IRT dengan kebutuhan dana mendesak, memaksa mereka memilih rentenir yang “lebih cepat dan mudah.”
Kegagalan Pengawasan Pemerintah: Dinas Koperasi Kabupaten Malang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban, memungkinkan entitas predator ini merampok kesejahteraan warga tanpa sanksi.
(Tuntutan Solusi yang Tegas)
Pemerintah Kabupaten Malang tidak boleh hanya tinggal diam. Tuntutan langkah segera yang harus diambil adalah:
Operasi Gabungan dan Penangkapan: Polres Malang harus segera melakukan operasi penertiban. Pelaku penagihan yang terbukti melakukan ancaman/pemerasan wajib ditangkap dan diproses hukum.
Audit Cepat dan Pencabutan Izin: Dinas Koperasi wajib dalam waktu 7 hari mengumumkan status legalitas 8 koperasi tersebut. Jika ilegal atau menyimpang, izinnya harus dicabut tanpa kompromi.
Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan lembaga BUMD/BUMDes untuk menyediakan skema talangan utang atau kredit mikro berbunga rendah dan tanpa agunan bagi korban, sebagai upaya konkret memutus jerat rentenir.
Tim Redaksi SNTR



























