Vonis 10 Bulan Penjara Untuk Babinsa Sertu Riza Pahlivi, Tewasnya Remaja Saat Dibubarkan Tawuran Dianggap Kelalaian Tugas

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:49 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Nasionaldetik.com

Kronologi Pembubaran Tawuran dan Tragedi Jatuhnya Korban

Peristiwa tragis ini bermula Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan. Saat itu, terjadi tawuran antara dua kelompok remaja yang meresahkan warga di area padat permukiman.

Menanggapi laporan masyarakat, Bripka Misriadi, Aiptu Zuchairi Affan, dan Babinsa setempat, Sertu Riza Pahlivi, segera turun tangan untuk membubarkan kerumunan dengan seruan, “Bubar-bubar, jangan tawuran!”

​Di tengah upaya pembubaran yang kacau, sekelompok remaja berlarian di atas rel kereta api yang melintasi jembatan tanpa pagar pengaman. Sertu Riza Pahlivi berinisiatif menghadang dan mencegah mereka agar tidak jatuh atau menyeberang sembarangan, demi mengamankan situasi. Namun, dalam momen tersebut, korban Mikael Histon Sitanggang yang berlari di pinggir jembatan berusaha menghindar, tetapi kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke bawah jembatan sedalam 2,6 meter.

​Korban sempat bangkit dan kembali naik ke atas rel, lalu dibawa rekan-rekannya ke sejumlah rumah sakit, termasuk RS Wahyu, RS Muhammadiyah, dan RS Madani Medan. Sayangnya, Mikael Histon Sitanggang akhirnya meninggal dunia akibat luka dalam di bagian perut dan kepala. Hasil pemeriksaan medis mendalam dari tiga rumah sakit tidak menemukan adanya luka jejak atau lebam pada tubuh korban, kecuali luka lecet ringan di pelipis kanan akibat terjatuh. Fakta ini memperkuat keyakinan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menyatakan bahwa tindakan Sertu Riza Pahlivi murni didasari kelalaian (lalai) dalam menjalankan tugas, bukan niat jahat. Terdakwa terbukti berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak. Kolonel Chk Rony Suyandoko menegaskan bahwa tindakan terdakwa bersifat spontan dan tidak bermaksud mencelakai korban, serta tidak ditemukan kekerasan fisik.

​Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi karena kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Selain pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban melalui Oditur Militer, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.

​Dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif, sopan, dan bertanggung jawab, serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai sikap dan dedikasi tinggi terdakwa dalam bertugas sebagai pertimbangan yang meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kolonel Rony menyatakan hukuman yang dijatuhkan bersifat mendidik, bukan menghukum berlebihan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat TNI dan Polri agar senantiasa berhati-hati dan mengedepankan keselamatan warga saat menangani situasi sosial yang berpotensi ricuh.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

HUT Ke-19 Partai Hanura Digelar Sederhana Hanura Beri Bantuan Penggali Kubur dan Bilal Mayat
Kapolres Tanah Karo, Tekankan Sipropam Tegas Tegakkan Disiplin Personel
Satgas Yankes Kodam I/BB Hadir Layani Warga Terdampak Bencana di Tiga Kabupaten
Aksi Jilid III, GASMA-SU Desak Kejari Medan Transparan Tangani Dugaan Korupsi di Polmed
Monitoring Debit Air Sungai Bahbolon, Polsek Sipispis Pantau Aktivitas Di Objek Wisata Bartong
PT Indofood Sukses Makmur Tbk Dibobol Maling, Satu Pelaku Diamankan
Lakukan Pembinaan Sopir Angkot Viral, Korban Apresiasi Tindakan Cepat Polres Sergai
SIARAN PERS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN DELI SERDANG 15 JANUARI 2026/DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG/2026 Peran Strategis PKK Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera LUBUK PAKAM – Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri, berpendidikan, dan sejahtera. Melalui 10 Program Pokok PKK, seluruh kader diajak untuk bekerja secara nyata, menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, serta menghadirkan solusi di tingkat keluarga. “Maka itu pentingnya peningkatan peran dasawisma sebagai lapisan terdekat dengan keluarga dan masyarakat. Dasawisma diharapkan tidak hanya dijadikan sebagai pemenuhan administrasi PKK, tetapi benar-benar berfungsi sebagai ujung tombak pelaksanaan program di lapangan,” tegas Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan, pada Pertemuan Bulanan TP PKK Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/1/2026). Oleh karena itu, lanjut Ketua TP PKK, penguatan dasawisma menjadi kunci utama dalam mencapai target desa, melalui kedisiplinan pendataan dan pelaporan, kekompakan serta kerja sama antaranggota, pembinaan yang berkelanjutan dari TP PKK Desa, serta dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat. “Mari jadikan dasawisma bukan sekadar kelompok administrasi, melainkan sebagai agen perubahan yang membawa dampak nyata bagi kesejahteraan keluarga dan masyarakat,” ajak Ketua TP PKK di acara yang turut Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Ny Asniar Lom Lom Suwondo tersebut. Dijelaskan, TP PKK Deli Serdang sudah melakukan Supervisi Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK tingkat kabupaten, sejak Senin, 12 Januari 2026 lalu. Kecamatan pertama yang disupervisi adalah Pancur Batu. “Supervisi ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan kepada Tim Penggerak PKK, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Ini bertujuan agar masyarakat mampu memahami berbagai perubahan dan kebijakan baru yang telah terangkum dalam hasil Rapat Kerja Nsional (Rakernas) X PKK, dan sejalan dengan Asta Cita PKK,” jelas Ketua TP PKK. Pembinaan yang dilakukan tidak berlangsung dalam satu hari, tetapi berkelanjutan hingga ke tingkat desa. Melalui pengarahan dan pendampingan yang diberikan, diharapkan pelaksanaan program pokok PKK bisa berjalan lebih optimal dan berkesinambungan. “Supervisi PKK bukan semata-mata untuk mencari juara, melainkan sebagai sarana penyegaran, pembinaan, dan motivasi bagi desa serta kader PKK agar terus memperbarui pengetahuan sesuai hasil Rakernas X PKK, meningkatkan kinerja, kreativitas, serta peran aktif dalam pembangunan keluarga dan masyarakat,” tutup Ketua TP PKK. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG) FOTO Ketua TP PKK Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan bersama Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Ny Asniar Lom Lom Suwondo, menghadiri Pertemuan Bulanan TP PKK Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/1/2026). PKK memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan keluarga yang sehat, mandiri, berpendidikan, dan sejahtera. (Foto Diskominfostan Deli Serdang)

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 02:10 WIB

DPP WHUUSH Jawa Barat Jalin Kolaborasi Strategis dengan Aliansi Ojol Cianjur

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:45 WIB

Weekend Tetap Siaga! Ka. KPLP dan Kabid Kamtib Pimpin Deteksi Dini: “Kita Hadir Membina, Bukan Menghukum”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:41 WIB

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Maksimalkan Alat Berat Dukungan TNI AD untuk Normalisasi GKPI Hutanabolon

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Satgas Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Gantung Penghubung Antarwilayah di Kec. Halongonan, Paluta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:26 WIB

Satgas Yankes Kodam I/BB Hadir Layani Warga Terdampak Bencana di Tiga Kabupaten

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:12 WIB

TNI Laksanakan Karya Bakti Pembersihan di Pesantren Nuzumush Shagirah Dewantara

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:08 WIB

Fernando Doklas Pangaribuan Resmi Pimpin Percasi Karawang 2025–2029, Turnamen Catur Pelajar Digelar Meriah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04 WIB

*Pos Selal Satgas Yonif 751/VJS Pasang Lampu Tenaga Surya di Kampung Beringin: Malam Tak Lagi Gelap, Aktivitas Warga Lebih Aman*

Berita Terbaru

Jakarta

Waspadai Becana, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Penting

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:24 WIB