Menahan Ijazah Siswa Karena Masalah Biaya atau Alasan Lain Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:25 WIB

50477 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pringkuku,Ijazah adalah hak siswa. Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) menyatakan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, tanpa syarat administratif seperti pelunasan biaya atau sumbangan pendidikan.

Sumbangan pendidikan sukarela, seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan prasyarat pengambilan ijazah.

Sekolah tidak boleh mematok jumlah sumbangan atau mewajibkannya dengan ancaman administratif, seperti menahan ijazah.
Sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, penurunan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, sekolah juga dapat dikenakan sanksi hukum perdata atau pidana jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi siswa atau keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana, tetapi dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Pungutan di luar ketentuan yang berlaku jelas dilarang.
Langkah yang dapat diambil,Orang tua atau wali murid yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkan kasus ini ke dinas pendidikan cabang Pacitan atau langsung ke Kemendikbudristek .

(Yuan/Red)

Berita Terkait

*Judi Ayam Geprek di Lembang Karre Penanian-Nanggala Marak, Kapolsek Diminta Cari Pelakunya*
DPP WHUUSH Jawa Barat Jalin Kolaborasi Strategis dengan Aliansi Ojol Cianjur
Pimpin Gotong Royong di Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi : Kios dan Stand Bukan Untuk Diperjual Belikan
DERITA KEADILAN! Ibu Hj. Rosalina Faried (65) Tuntut Rp 4,2 Miliar Dari FFM Selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME). Gugatan Wanprestasi Telah Dilaksanakan!
Weekend Tetap Siaga! Ka. KPLP dan Kabid Kamtib Pimpin Deteksi Dini: “Kita Hadir Membina, Bukan Menghukum”
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Maksimalkan Alat Berat Dukungan TNI AD untuk Normalisasi GKPI Hutanabolon
Satgas Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Gantung Penghubung Antarwilayah di Kec. Halongonan, Paluta
Satgas Yankes Kodam I/BB Hadir Layani Warga Terdampak Bencana di Tiga Kabupaten

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 02:10 WIB

DPP WHUUSH Jawa Barat Jalin Kolaborasi Strategis dengan Aliansi Ojol Cianjur

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:45 WIB

Weekend Tetap Siaga! Ka. KPLP dan Kabid Kamtib Pimpin Deteksi Dini: “Kita Hadir Membina, Bukan Menghukum”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:41 WIB

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Maksimalkan Alat Berat Dukungan TNI AD untuk Normalisasi GKPI Hutanabolon

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Satgas Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Gantung Penghubung Antarwilayah di Kec. Halongonan, Paluta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:26 WIB

Satgas Yankes Kodam I/BB Hadir Layani Warga Terdampak Bencana di Tiga Kabupaten

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:12 WIB

TNI Laksanakan Karya Bakti Pembersihan di Pesantren Nuzumush Shagirah Dewantara

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:08 WIB

Fernando Doklas Pangaribuan Resmi Pimpin Percasi Karawang 2025–2029, Turnamen Catur Pelajar Digelar Meriah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04 WIB

*Pos Selal Satgas Yonif 751/VJS Pasang Lampu Tenaga Surya di Kampung Beringin: Malam Tak Lagi Gelap, Aktivitas Warga Lebih Aman*

Berita Terbaru

Jakarta

Waspadai Becana, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Penting

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:24 WIB