Menahan Ijazah Siswa Karena Masalah Biaya atau Alasan Lain Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:25 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pringkuku,Ijazah adalah hak siswa. Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) menyatakan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, tanpa syarat administratif seperti pelunasan biaya atau sumbangan pendidikan.

Sumbangan pendidikan sukarela, seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan prasyarat pengambilan ijazah.

Sekolah tidak boleh mematok jumlah sumbangan atau mewajibkannya dengan ancaman administratif, seperti menahan ijazah.
Sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, penurunan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, sekolah juga dapat dikenakan sanksi hukum perdata atau pidana jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi siswa atau keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana, tetapi dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Pungutan di luar ketentuan yang berlaku jelas dilarang.
Langkah yang dapat diambil,Orang tua atau wali murid yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkan kasus ini ke dinas pendidikan cabang Pacitan atau langsung ke Kemendikbudristek .

(Yuan/Red)

Berita Terkait

Patroli Kolaborasi Koramil 02/TP Bersama FKPPI di Wilayah Tigapanah
Peredaran Obat Aceh di Brebes Merasehkan, Warga Tunjukan Sejumlah Tempat yang Masih Beroperasi
Vonis 10 Bulan Penjara Untuk Babinsa Sertu Riza Pahlivi, Tewasnya Remaja Saat Dibubarkan Tawuran Dianggap Kelalaian Tugas
*Pastikan Kesiapan Tempur dan Profesionalisme Prajurit, Kasad Tinjau Latbakjatrat Arhanud Terintegrasi*
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kabanjahe, Ditembak Saat Melawan Petugas
Razia Penyakit Masyarakat di Hotel Raya Berastagi, Polres Tanah Karo Amankan 5 Perempuan dan 6 Laki-laki Serta Ratusan Alat Kontrasepsi
Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran
Gedung DPRD Labura Sunyi, 35 Anggota Dewan Diduga Menghindar Saat Aksi “HOSTUM” Buruh dan Mahasiswa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Patroli Kolaborasi Koramil 02/TP Bersama FKPPI di Wilayah Tigapanah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Peredaran Obat Aceh di Brebes Merasehkan, Warga Tunjukan Sejumlah Tempat yang Masih Beroperasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Vonis 10 Bulan Penjara Untuk Babinsa Sertu Riza Pahlivi, Tewasnya Remaja Saat Dibubarkan Tawuran Dianggap Kelalaian Tugas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:31 WIB

*Pastikan Kesiapan Tempur dan Profesionalisme Prajurit, Kasad Tinjau Latbakjatrat Arhanud Terintegrasi*

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kabanjahe, Ditembak Saat Melawan Petugas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:49 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Gedung DPRD Labura Sunyi, 35 Anggota Dewan Diduga Menghindar Saat Aksi “HOSTUM” Buruh dan Mahasiswa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Perkuat Pembinaan Teritorial, Babinsa 07/Salak Ajak Warga Berdialog di Lapo Kopi

Berita Terbaru