Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pringkuku,Ijazah adalah hak siswa. Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) menyatakan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, tanpa syarat administratif seperti pelunasan biaya atau sumbangan pendidikan.
Sumbangan pendidikan sukarela, seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan prasyarat pengambilan ijazah.
Sekolah tidak boleh mematok jumlah sumbangan atau mewajibkannya dengan ancaman administratif, seperti menahan ijazah.
Sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, penurunan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, sekolah juga dapat dikenakan sanksi hukum perdata atau pidana jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi siswa atau keluarganya.
Peran Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana, tetapi dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Pungutan di luar ketentuan yang berlaku jelas dilarang.
Langkah yang dapat diambil,Orang tua atau wali murid yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkan kasus ini ke dinas pendidikan cabang Pacitan atau langsung ke Kemendikbudristek .
(Yuan/Red)



























