Nasionaldetik.com , Kuningan – PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merupakan lembaga pendidikan nonformal yang didirikan untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti pendidikan formal.kegiatan belajar-mengajar yang fleksibel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat menjadi fokus PKBM. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat melalui berbagai kegiatan pembelajaran, termasuk program kesetaraan (Paket A, B, dan C) dan berbagai kursus di selenggarakan dalam PKBM, dan terbuka untuk semua orang, terlepas dari usia, latar belakang pendidikan, atau pekerjaan, dengan berbagai program di selenggarakan PKBM, seperti program keaksaraan, pengembangan anak usia dini, kursus keterampilan, dan program magang. Sabtu (19/04/25)
Adapun yang membedakan PKBM dengan sekolah formal yakni,PKBM lebih fleksibel dalam hal waktu dan materi pembelajaran, serta lebih fokus pada kebutuhan dan potensi lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelenggaraan PKBM di tunjangan oleh bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang disalurkan melalui rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening umum kas daerah (RKUD) kabupaten,kota.dan menjadi penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sumber BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Penyalurannya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) kabupaten/kota, dan menjadi penerimaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Penyaluran dana hibah BOP untuk PKBM juga melibatkan pengisian Dapodik oleh lembaga PKBM, kemudian diturunkan SIMDAK BOP dari Kemendikbud, dan diverifikasi oleh tim verifikasi, Dana BOP Kesetaraan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan operasional PKBM, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen, evaluasi, dan administrasi. Untuk menjadi penerima Dana BOP Kesetaraan,
PKBM harus memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di Dapodik, telah melakukan pemutakhiran Dapodik, memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, memiliki rekening satuan pendidikan, memiliki minimal 10 peserta didik, dan bukan satuan pendidikan kerja sama.
Siswa PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). PKBM termasuk dalam lembaga pendidikan nonformal yang juga dapat diusulkan menjadi penerima PIP. PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat melanjutkan pendidikan.
Lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM, SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), dan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) juga dapat mengajukan usulan peserta didik mereka untuk menjadi penerima PIP. Prosesnya dimulai dari sekolah atau PKBM yang melakukan seleksi dan menyusun daftar siswa yang layak mendapatkan PIP. Kemudian, sekolah akan menandai status kelayakan siswa di aplikasi Dapodik.
Prioritas penerima PIP antara lain siswa dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), dan keluarga miskin/rentan miskin. Selain itu, ada juga pertimbangan khusus untuk siswa yang yatim piatu, korban bencana, memiliki kelainan fisik, dan lain-lain. Besaran dana PIP yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa.Siswa SD/MI/sederajat: Rp 450.000 per tahun.Siswa SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun.Siswa SMA/SMK/MA: Rp 1 juta per tahun.
Penulis : Tim Redaksi RD