Minta”Pj Gubernur Aceh,Menolak Pengusulan Perwal APBK TA 2025

SALMAN

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:41 WIB

40549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam
Detik Nasional com
Berkenaan dengan isu yang berkembang ditengah tengah Masyarakat belakangan ini khusus nya di Pemko Subulussalam baik dari Media Sosial maupun media Online , tentang keterlambatan pembahasan dan Pengesahan APBK TA 2025 ,hingga memberikan tanggapan negatip kepada kedua belah pihak sebagai penyelenggara pemerintahan kota Subulussalam. Baik Exsekutif dan Legeslatif ,sehingg menimbulkan kegundahan di tengah tengah masyarkat.

Hal ini di sampaikan oleh juru bicara gabungan Ormas ,dan Lsm, Aktivis Kota subulussalam Ridwan Husein kepada awak media kamis 16 januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ridwan , Pj Walikota Dan TAPK ,tidak mempunyai dasar hukum yang kuat Untuk mengusulkan Perwal , sesuai dengan dengan PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 15 Tahun 2024. Sebagai juknis dalam penyusunan R-APBK TA 2025,

Baca Juga :  SMPN 1 Simpang Kiri mengharumkan sekolah di acara olimpiade sains Nasional OSN tingkat kota dan akan maju tingkat propinsi

Selain dari pada itu ,Hal ini sesuai dengan hasil konfirmasi Kami dengan Wakil Ketua DPRK H.Mukmin Pardosi di ruangan kerjanya,yang didampingi oleh Kabag anggaran dan pengawasan.serta salah seorang Anggota DPRK dari Fraksi Golkar Hasbullah S.KM,ujar Ridwan

dalam kesempatan yang sama kami mendapatkan keterangan , Bahwa Rancangan Qanun ( Raqan ) APBK TA 2025 ,baru diserahkan oleh pihak TAPK Tanggal 15 Oktober 2024 Kepada Sekretariat DPRK, selang beberapa hari Dokumen tersebut diambil kembali oleh TAPK dengan alasan ada perbaikan, lalu kembali di serah kan pada tanggal 7 januari 2025 kepada skretariat DPRK Subulussalam ujar Ridwan.

Baca Juga :  Ratmala Dewi Hasugian Ketua Fraksi Rabbani Meminta PJ Walikota Untuk Transparan Menyampaikan Rincian Hutang Dan Jumlah Kegiatan TA 2023 TA 2024

Ridwan menilai .berdasarkan keterangan diatas , kami menilai Keputusan Pj Walikota dan TAPK , dalam mengajukan Perwal APBK TA 2025 Tidak tepat dan terkesan tergesa gesa ,sehingga menimbulkan polemik ditengah tengah masyarakat, dan dianggap tidak mengarah kepada kepentingan Rakyat dan Daerah.

Maka dari itu kami meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk menolak pengusulan Perwal APBK TA 2025. Dan sekaligus kami berharap kepada Pj gubernur Aceh agar melakukan mediasi diantara kedua belah pihak.hingga tercapai sebuah kesepakatan ,demi untuk pembangunan daerah.

Ridwan juga berharap kepada DPRK Subulussalam agar tetap konsisten dan penuh kehati hatian dalam pembahasan R -APBK TA 2025..cetus Ridwan.

(Salman)

Berita Terkait

Puluhan Pejabat Eselon lll dan lV Dilantik Oleh Wakil Walikota Subulussalam di Aula Pendopo
Sambut Mayday,Pemko Subulussalam Berharap Jadikan Kegiatan Inklusif
Diduga Honor Imam Musholla Muhajirin Dusun Bahorok Tetap Di Anggarkan Dalam APBDes,Namun Imam Di Musholla Muhajirin TETAP Kosong
Diduga Penggunaan Anggaran Desa Bulu Duri Tahun 2024 Banyak Serat Masaalah, Minta APH Menindaklanjuti
Saat di kompfirmasi Masalah kegiatan Desa Bukit Alim, Tahun 2024 Di kerjakan Tahun 2025 Kepala Desa Blokir Kontak Wartawan
Ketua Fraksi Rabbani: PJ Walikota Subulussalam Harus Transparan Tentang Angka Devisit Keuangan Kota Subulussalam
Ratmala Dewi Hasugian Ketua Fraksi Rabbani Meminta PJ Walikota Untuk Transparan Menyampaikan Rincian Hutang Dan Jumlah Kegiatan TA 2023 TA 2024
Sejumlah OKP,LSM,Penggiat Anti Korupsi Dan UMKM Kota Subulussalam Meminta Hentikan Pengutipan Parkir Kendaraan