Sergai, Nasionaldetik.com
Dua orang pria dewasa ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (9/4/2025) di Desa Sei Priok Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.
Diketahui kedua pelaku yang diamankan yakni WAH alias Wildan (23) dan SM alias Manalu (31), yang keduanya merupakan warga Desa Sei Priok. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba sehingga meresahkan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan. Setelah digeledah, ditemukan sebuah bungkus tisu yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta plastik klip kosong”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Senin (14/4).
Selain itu, petugas turut mengamankan handphone yang saat itu berada di tangan pelaku serta uang tunai. Setelah diinterogasi di lapangan, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Bahwa penangkapan ini merupakan upaya dari Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas narkoba”, pungkas Kasi Humas.
(Nur Kennan Tarigan)