Sergai, Nasionaldetik.com
Seorang Pria berinisial MD alias A, (24), warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, terduga pencuri kepiting bakau, di amankan Polsek Tanjungberingin Polres Sergai dengan dasar LP/B/ 21/IV/ 2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 04 April 2025.
Dari penangkapannya, turut pula di amankan barang bukti berupa, 2 (dua) buah karung goni plastik yang berisikan 88 (Delapan puluh delapan) ekor kepiting bakau dengan berat sekitar 18 Kg.
Kejadian ini diketahui pada hari Jumat (04/04/2025) pukul 05.10 WIB, di Kolam Kepiting belakang rumah warga Dusun II Desa Tebingtinggi Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai, dimana kasus pencurian ini dialami korban yang sekaligus sebagai pelapor yakni Edy Syahputra, Laki – laki, (44), warga Dusun II Desa Tebingtinggi Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai, yang mana atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.040.000.- (Lima juta empat puluh ribu rupiah).
Laporan korban diperkuat atas keterangan saksi 1. Daing Putra, (39), Laki – laki, warga Dusun II Desa Tebingtinggi Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai (Adiknya) dan Feri Nova Ginting, (35), Laki – laki, warga Dusun II Desa Tebingtinggi Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai (Kadus Dusun II Desa Tebingtinggi).
Dari informasi yang diperoleh, kronologis kejadian berawal saat diketahui pada hari Jumat (04/04/2025) sekira pukul 05.10 WIB, istri pelapor melihat dari layar CCTV terdapat seorang laki laki yang sedang berada di kolam kepiting miliknya, lalu ia membangunkan pelapor dan adiknya yang Bernama Daing Putra untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Kemudian saksi Daing Putra langsung mengejar terduga pelaku ke kolam, namun terduga pelaku sempat dapat melarikan diri dan didapati 1 karung goni plastik yang tertinggal berisikan 32 (Tiga puluh dua) ekor kepiting bakau. Lalu pelapor dan saksi Daing Putra mengecek layar CCTV dan langsung menelepon Kadus Dusun II Desa Tebingtinggi Feri Nova Ginting dan mengenali terduga pelaku dari layar CCTV yang berinisial MD alias A warga Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.040.000.- (Lima juta empat puluh ribu rupiah), lalu selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan keberatan serta membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjungberingin agar terduga pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dan kronologis penangkapannya menyebutkan, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima selanjutnya Ka SPK, Penyelidik dan Penyidik Polsek Tanjungberingin melakukan Cek TKP dan pada saat cek TKP didapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku yang berinisial MD alias A diketahui berada di sebuah rumah milik adiknya di Dusun II Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai.
Kapolsek Tanjungberingin AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., menerangkan kemudian tim opsnal unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan benar terduga pelaku sedang berada didalam rumah adiknya.
Selanjutnya tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin langsung mengamankan terduga pelaku dan dilakukan interogasi cepat, selanjutnya terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan 1 (satu) karung goni berisikan 56 (Lima puluh enam) ekor kepiting bakau yang sudah sempat ia bawa dan sembunyikan di areal persawitan milik warga di belakang rumah adik terduga pelaku tepatnya Dusun II Desa Tebingtinggi Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai.
Lalu selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungberingin untuk proses dapat diproses lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., di Makopolres Sergai (05/04/2025), dalam keterangannya membenarkan adanya kejadian tersebut dan mejelaskan terduga pelaku telah berbuat Kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan Diancam dengan Hukuman 7 Tahun Penjara, tutup Iptu Zulfan.
(Nur Kennan Tarigan)