Tulungagung, Nasionaldetik.com – Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri 1446H, Polres dan Polsek menerima penitipan kendaraan pribadi dari warga yang mudik ke kampung halaman.
Periode layanan mulai 19 Maret hingga 13 April 2025, Syarat menitipkan kendaraan memperlihatkan SIM dan STNK kendaraan.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, sampai hari ini warga sangat antusias menitipkan motor ke Polsek jajaran Polres Tulungagung mudik lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini sekitar 20 warga masyarakat yang menitipkan kendaraannya di 13 Polsek jajaran Polres Tulungagung”, ujar Ipda Nanang, Jumat (28/03/2025).
“Silahkan titipkan kendaraannya ke kantor Polisi Terdekat saat ditinggal mudik, Layanan penitipan kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali”, sambungnya.
Layanan ini merupakan bagian dari program Polres Tulungagung untuk mendukung keamanan warga selama musim mudik, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi mereka yang meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Proses penitipan cukup dengan membawa STNK dan SIM atau identitas lainnya, motornya akan diterima petugas jaga di Mapolsek setempat”, ujar Ipda Nanang.
Kasihumas juga berpesan kepada masyarakat yang meninggalkan kediaman diharapkan melaporkan ke ketua RT/RW lingkungan setempat untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas, serta memperhatikan keamanan seperti mengunci pintu, melepas selang gas LPG, melepas stop kontak peralatan elektronik.(Hms)