Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian 10 Kg Emas, Tiga Tersangka Diamankan

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:00 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lumajang //nasionaldetik.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa emas batangan seberat 10 kilogram.

Tiga tersangka telah diamankan dalam kasus ini, yaitu seorang wanita berinisial S (46) warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, KH (36) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, dan AJ (53) warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lumajang, Senin (24/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah korban, Leo Tanoyo (71), melaporkan kehilangan emas miliknya yang disimpan di lemari dan laci rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian emas seberat 10 kilogram yang dilakukan oleh tiga tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi kunci lemari tempat korban menyimpan emasnya. Tersangka utama dalam kasus ini adalah S, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Kapolres menjelaskan bahwa pencurian ini telah berlangsung sejak September 2018. Pada saat itu, tersangka S diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban. Bersama KH yang bekerja sebagai tukang kebun, mereka mulai mencuri emas secara bertahap.

Baca Juga :  Polres Lumajang Terjunkan Personel Bantu Evakuasi Korban Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk KH,” jelasnya.

Pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama. Namun, kekhawatiran mulai muncul karena takut aksinya terungkap oleh korban. Pada tahap ini, tersangka S mulai berhubungan dengan AJ, yang kemudian bertindak sebagai perantara dalam upaya mencari jasa dukun santet untuk menghilangkan korban.

“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama AJ kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan memeriksa kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025. Setelah mendapati emasnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang.

Baca Juga :  Polres Lumajang dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semeru

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ujar Kapolres.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian. Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.

“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363 ayat (1) junto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.

Berita Terkait

Dari Ruang Terapi ke Ruang Kelas : Dukungan Berkelanjutan untuk Anak Disabilitas
642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes
Lapas Kelas IIA Tangerang Bina Kepribadian Warga Binaan Dengan Berlatih Olah Vokal
Sinergitas TNI Polri Bersihkan Saluran Air Pasca Banjir di Lumajang
Silaturahmi Bersama Sejumlah Tokoh Agama, Upaya Cooling System Kapolres Lumajang Jelang Pemilu 2024
Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lumajang Gandeng PWI

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:27 WIB

Kapolres Tanah Karo Bagikan Takjil dan Berikan Himbauan Kamtibmas di Simpang Tiga Jumpa

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:37 WIB

Polres Tanah Karo Lakukan Patroli Dialogis Ke Rumah Kosong Pemudik Saat Idul Fitri 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:23 WIB

DPD PMS ( Pemuda Merga Silima) Kabupaten Karo Berbagi Takjil

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:56 WIB

Kapolres Tanah Karo Kunjungi Subdenpom 1/2-I Kabanjahe, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:32 WIB

Polsek Munte Kawal Penyerahan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Singgamanik

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:57 WIB

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:52 WIB

Subsatgas Dokkes Ops Ketupat Toba 2025 Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Medis ke Pos Pengamanan

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:15 WIB

Plt Karutan Kabanjahe Beri Arahan Keamanan dan Ibadah Ramadhan Kepada Warga Binaan

Berita Terbaru