Antisipasi rawan kriminal RW 03 RT 03 Kebon kosong Kemayoran Adakan Ronda

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:18 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – NasionalDetik.com – Demi menjaga ganguan keamanan dan antisipasi warga,guna menjaga lingkungan dan mencegah aksi tawuran remaja serta tindak kejahatan, warga RT 03 RW 03 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakpus gelar ronda. (13/3/25 )

Kegiatan ini merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

Ronda bersama ini sudah berjalan 2 bulan belakangan,dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan wilayah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yumalita Ketua RT 03 Saat di temui di lokasi mengatakan ” Kami secara sukarela atas kesadaran warga mengadakan program ronda malam,kita sudah berjalan selama kurang lebih 2 bulan ini,ronda ini juga atas kesadaran warga sendiri dan juga dari pak RW 03 bapak Edi menyambut baik hal tersebut,di wilayah RW 03 itu ada beberapa RT yang mengadakan ronda”ujarnya

Baca Juga :  Lagi Ormas PETIR Beraksi di Kemenhan dan Kejagung, Desak Satgas Usut Martias

“Saya si berharap untuk pendatang yg ngontrak di wilayah Rt 03 Rw 03 juga Wajib ikut ronda untuk kebersamaan,saling mengenal dengan tetangga,anggaplah di kampung sendiri,” tuturnya.

Ikut menjaga keamanan lingkungan merupakan kewajiban warga negara dalam hal bela negara.
Penjelasan
Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama warga negara yang baik.
Partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan merupakan wujud nyata dari kewajiban bela negara.
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan kewajiban yang harus dilakukan masyarakat.
Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling).
Selain menjaga keamanan lingkungan, warga negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
(Red)

Baca Juga :  Relawan Go Gibran Bersama Tokoh Relawan Prabowo Gibran Rayakan Ultah Jokowi ke 63

Berita Terkait

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Indahnya Berbagi, Mitra Jalak Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil
Pake Narkoba Selebgram Rafi Ramadhan dan TH ditangkap Polisi,Satu di Buru.
Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini
Christian Winata Dilaporkan ke Polda Metro jaya Terkait Dugaan Tindak Penganiyaan Kepada Penghuni Apartemen MDT Wilayah Grogo
Karya Bakti Hari ke 2 Pasca Bencana Banjir Oleh Koramil 01/Jatinegara
Kemendagri dan DPD RI Bahas Strategi Percepatan Regulasi Tata Ruang Wilayah
Polsek Kemayoran Berbagi : Kapolsek Pimpin Langsung Pembagian Takjil Untuk Pengendara

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:02 WIB

Polres Kendal Intensifkan Patroli Ngabuburit Selama Ramadan*

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB

Polemik Penataan Lahan di Salatiga: Dugaan Penambangan Ilegal, Pemkot Salatiga Angkat Bicara

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:02 WIB

Bagi Takjil hingga Sembako, Polres Batang Gelar Rangkaian Kegiatan Ramadan

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:48 WIB

Desa Anti Pungli Tercoreng, Puluhan Warga Kubangkangkung Segel Kantor Desa, Pj. Kades Diduga Lakukan Pungli

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:51 WIB

Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat Hidrometeorologi Bencana

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:44 WIB

Viral..!! Beberapa Alibi Jerat Utang dan Kasus Kebakaran, Kepala Pasar Adipala Jadi Sorotan

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:01 WIB

*Polres Kendal dan Ponpes Nurul Ihsan Bersinergi untuk Kamtibmas Selama Ramadhan*

Senin, 10 Maret 2025 - 14:49 WIB

Polres Kendal Siapkan Satgas Quick Respon Hadapi Lonjakan Pemudik Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Kendal Intensifkan Patroli Ngabuburit Selama Ramadan*

Kamis, 13 Mar 2025 - 07:02 WIB