Kuasa hukum Jamaludin.SH, dampingi Wartawati korban pelecehan yang diduga dilakukan oknum kades, 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:07 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor//nasionaldetik.com – Seorang jurnalis perempuan (DI) secara resmi memberikan kuasa hukum kepada pengacara Jamalludin, S.H & Partner untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Kasus ini melibatkan seorang oknum Kepala Desa Wargajaya berinisial (OT) dan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, saat (DI) menjalankan tugas jurnalistik bersama rekannya di Kantor Desa Wargajaya.

DI telah melaporkan insiden ini kepada pihak Polres Bogor pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 21.00 WIB dengan nomor laporan: LP STTLP/B/280/II/2025/SPKT/RES/BGR/POLDA JBR. Laporan ini menjadi dasar bagi proses hukum yang tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima, insiden pelecehan seksual tersebut terjadi ketika (DI) bersama rekan jurnalisnya sedang menjalankan tugas peliputan di Kantor Desa Wargajaya. Saat itu, oknum Kades berinisial (OT) diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap (DI). Korban merasa tertekan dan tidak nyaman hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Setelah mengalami pelecehan, (DI) segera berkoordinasi dengan rekan-rekannya dan organisasi jurnalis untuk mendapatkan dukungan hukum. Akhirnya, (DI) menunjuk Jamalludin, S.H & Partner sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang berlangsung.

*Pernyataan Resmi Kuasa Hukum

*

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 25 Februari 2025, Jamalludin, S.H mengungkapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Dukung Program Prabowo Subianto, Satlantas Polres Majalengka Kawal Distribusi Makanan Bergizi Gratis Ke Sekolah

“Langkah pertama setelah penandatanganan surat kuasa adalah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan transparan. Kami akan mengawal jalannya penyelidikan serta memastikan bahwa hak-hak korban tetap dilindungi,” ujar Jamalludin.

Jamalludin juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut merupakan tindak pidana pelecehan seksual yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap kebebasan pers. Karena rekan-rekan korban juga mengalami intimidasi oleh massa yang diduga sengaja didatangkan oleh oknum Kades. Intimidasi ini terjadi saat sejumlah awak media melakukan peliputan saat

terjadi upaya mediasi yang dilakukan pihak Muspika Sukamakmur di rumah salah seorang anggota dewan DPRD Kabupaten Bogor pada hari Sabtu, 15 Februari 2025.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan penyidik, serta mendorong penegakan hukum yang tegas agar tidak ada lagi kekerasan seksual dan pelanggaran terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh (OT) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, yang tidak hanya melanggar norma kesopanan dan kesusilaan tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang TPKS. Selain itu, kasus ini juga menyangkut pelanggaran terhadap kebebasan pers, di mana jurnalis yang bertugas mengalami intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Jamalludin menyoroti pentingnya keabsahan pernyataan yang dibuat oleh korban, terutama jika ada dugaan tekanan atau intimidasi. Dalam konteks hukum, pernyataan yang dibuat dalam keadaan terpaksa atau di bawah tekanan dapat dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Menjadi delegasi militer untuk mengikuti lomba MHQ/MTQ ke X tahun 2025 bertempat di Arab Saudi

“Jika terbukti ada tekanan dalam proses pembuatan pernyataan atau surat pernyataan, maka secara hukum pernyataan tersebut dapat dicabut,” jelasnya.

Tim kuasa hukum berencana untuk terus mengawal proses hukum ini agar ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta memastikan bahwa semua aspek hukum yang relevan diterapkan dalam kasus ini.

Dalam hal ini, kuasa hukum akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) guna memberikan pendampingan dan perlindungan lebih lanjut bagi (DI). Selain itu, upaya advokasi terhadap kebebasan pers juga akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Masyarakat dan berbagai organisasi pers pun turut memberikan dukungan terhadap (DI). Beberapa organisasi jurnalis telah menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap wartawan di lapangan, terutama dalam menjalankan tugas investigasi dan peliputan di lingkungan yang berpotensi membahayakan.

Dengan adanya dukungan hukum yang kuat, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Selain itu, insiden ini menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

 

( AM )

Berita Terkait

Woow..!!Aktivis 98 Tunggu Keseriusan Polres Bogor Tangkap Bos Besar Gas Oplosan Di Jonggol
Wooow..!! Bekasi Semakin  Canggih Diduga Mafia BBM Di Bantar Gebang Timbun Solar Gunakan Mobil Expedisi
Pantai Jayanti Menjadi salah satu alternatif Obyek Wisata yang Aman Di kunjungi Wisatawan
Woow,!! Ini Yang Terjadi Oknum DPRD jabat RW merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bogor Yang Baik
Kodim 0607/Kota Sukabumi Sosialisasikan program TMMD di Desa Cisarua
Usai Jumatan, Kapolres Majalengka Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
Viral…!! Segera Kapolres Subang Untuk Menangkap Pelaku , Wartawan Media Hadejabar Diduga Dikeroyok Preman Saat Liputan di Subang
DPD IWO Indonesia kab Tasikmalaya Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 17:03 WIB

Polres Tebingtinggi Patroli Blue Light, Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Senin, 14 April 2025 - 16:55 WIB

Senin, 14 April 2025 - 16:46 WIB

Satbinmas Polres Tebingtinggi Sambangi Bank Sumut Syariah, Ingatkan Satpam Tetap Humanis dan Waspada

Senin, 14 April 2025 - 16:39 WIB

Personil Polsek Bangun Patroli Malam Blue Light, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya, Tunjukkan Komitmen Polri Hadir Untuk Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Personil Polsek Bosar Maligas Hadiri Musyawarah Pencegahan Kenakalan Remaja di Kelurahan Ujung Padang, Tunjukkan Komitmen Polri Hadir Untuk Masyarakat

Senin, 14 April 2025 - 16:28 WIB

*Unit Intel Kodim 0209/LB Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Wilayah Kota Pinang*

Senin, 14 April 2025 - 15:21 WIB

Peran TNI Kendalikan Inflasi di Pacitan Mendapat Pujian

Senin, 14 April 2025 - 15:14 WIB

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

Berita Terbaru

NASIONAL

Senin, 14 Apr 2025 - 16:55 WIB