Nasionaldetik.com , Jombang – Wakapolres Jombang, Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Sumobito dan sejumlah personil Polres Jombang mengunjungi keluarga korban pembunuhan, Putri Regita Amanda, di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Jum’at (14/2/2025).
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan. Dalam kesempatan tersebut, Kompol Christian menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta memastikan bahwa pihak kepolisian akan bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Polres Jombang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Kompol Christian.
Selain menyampaikan belasungkawa, Wakapolres juga memberikan dukungan serta memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Kehadiran pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban di tengah duka yang mendalam.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan Putri Regita Amanda. Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan, guna mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja cepat dalam menangkap para pelaku. Mereka berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku. Kami berharap mereka dihukum seberat-beratnya agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR mengimbau, Masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian.
“Polisi juga mengajak warga untuk turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus ini,” imbau AKBP Ardi.
Penulis : Humas Polres Jombang
Pimred : Edi uban