MEDAN
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara bergerak cepat dalam menangani narapidana berisiko tinggi dengan memindahkan empat orang berinisial DT, D, M dan Y dari Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar.
Keputusan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Dua di antara mereka, DT dan D, yang menjalani hukuman kasus narkotika, dikenal sering berulah di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Mereka kerap menyombongkan diri untuk mengintimidasi para warga binaan bahwa tidak ada penjara di Indonesia yang mampu menahan kebebasan mereka, bahkan Nusakambangan sekalipun.
Pernyataan ini memicu harapan publik agar mereka benar-benar dipindahkan ke pulau penjara di Jawa Tengah tersebut, sebagai konsekuensi dari perilaku mereka selama ini.
Pemindahan,Kamis (6/2) kemarin dilakukan dengan berbagai pertimbangan, terutama terkait tingkat keamanan dan efektivitas pembinaan.
Nusakambangan dikenal sebagai tempat bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi, termasuk pelaku kejahatan berat, pengendali jaringan kriminal dari balik jeruji, serta mereka yang terus-menerus melanggar disiplin di dalam lapas seperti DT dan D.
Isolasi geografisnya yang sulit diakses menjadikannya sebagai “Alcatraz-nya Indonesia,” tempat yang dirancang untuk mengendalikan narapidana dengan risiko gangguan keamanan tinggi.
Langkah ini menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tetap menjadi tempat pembinaan yang efektif, bukan sarang bagi aktivitas kriminal yang terus berlanjut dari dalam penjara.
Pemindahan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani napi bermasalah dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, terkait pemindahan keempat narapidana tersebut, sejumlah pihak yang diduga merupakan jaringan mereka mulai berupaya menggagalkan pemindahan DT dan D agar tidak ke Nusakambangan.
Upaya ini diduga dilakukan melalui berbagai cara, termasuk lobi-lobi ke pihak tertentu agar keputusan tersebut bisa dibatalkan atau setidaknya ditunda.
Namun, otoritas pemasyarakatan disebut ssbut menegaskan bahwa langkah pemindahan itu sudah final dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
“Pihak Ditjenpas Sumut memastikan bahwa proses pemindahan tetap berjalan sesuai prosedur, dengan pengawalan ketat untuk menghindari potensi sabotase,” sebut sumber.
Keamanan dalam perjalanan juga menjadi perhatian utama, mengingat rekam jejak kedua narapidana yang dianggap memiliki pengaruh kuat di dalam jaringan mereka.
Petugas telah menyiapkan skenario pengamanan maksimal agar pemindahan berjalan tanpa kendala dan tidak memberi celah bagi pihak luar untuk mengganggu prosesnya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menganggap bahwa pemindahan DT dan D ke Nusakambangan adalah solusi terbaik untuk memastikan keamanan serta efektivitas pembinaan.
Masyarakat berharap bahwa keputusan ini benar-benar dijalankan tanpa kompromi, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan jika napi seperti DT dan D tetap dibiarkan berada di lapas yang lebih terbuka.
Keberhasilan pemindahan ini diharapkan menjadi preseden bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak bisa ditekan oleh kepentingan pihak tertentu.(red)