Mantan Narapidana Kasus Narkoba dan Terduga Bandar Narkoba, Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 01:28 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu bersama kaki tangannya terduga pengedar narkoba Wahyud alias Wahyudi Andi Syahputra yang ditangkap Polda Sumut pada pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang divonis Majelis Hakim Morailam Purba, S.H. dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu hanya (delapan) 8 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 dan subsider Penjara 3 Bulan.

Anehnya, Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra yang diduga sempat ditunda selama dua kali sangat jauh lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut nya dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Padahal, saat diamankan oleh Petugas Dari Direktorat Nakoba Polda Sumut, Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.

Baca Juga :  642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024

Hasil interogasi dilapangan Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus Sitepu petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.

Bahkan sebelum Firdaus Sitepu ditangkap pada bulan mei yang lalu oleh Petugas Dit Narkoba Polda Sumut, Vidio tentang pengakuan Firdaus Sitepu pun beredar viral di media sosial.

“Yang terhormat, Kapolda Sumatera Utara, Dir Narkoba Sumatera Utara saya bernama Firdaus Sitepu sudah berhenti menjual narkoba di Kecamatan Pancur Batu ini. terimakasih,“ ucapnya di vidio yang berdurasi 12 detik tersebut.

Akan tetapi, tidak berapa lama lama setelah vidio tersebut beredar dan viral di media sosial, Firdaus Sitepu malahan ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu di penginapan Prima di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 2 Mei 2024 yang lalu

Tak hanya itu, Firdaus Sitepu juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 Bulan, 4 hari pada 19 November 2013 dan Firdaus Sitepu juga baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu karena melakukan penganiayaan berat kepada seorang warga yang dimana Firdaus Sitepu hanya dituntut 8 bulan oleh JPU dan Divonis Majelis Hakim dengan hukuman cuma (Lima) 5 Bulan Penjara.

Baca Juga :  Dua Orang Laki Laki Diduga Pengedar Sabu Berhasil di Ciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul

Usai menjalani hukuman pekara penganiaan warga, Firdaus Pun langsung bebas tampung (Bestam) dan kembali di jebloskan ke Lapas Pancur Batu untuk menjalani proses persidangan pekara narkoba. Fs alias Firdaus Sitpeu ini juga ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada bulan Desember 2023 yang lalu.

Bahkan saat Firdaus Sitepu dan Wahyudi dalam proses hukum Polda Sumut dan di Kejaksaan, berita terkait penanganan pekara narkoba tersebut pun viral dan menjadi sorotan wartawan, sehingga Bapak Kajatisu Idianto saat itu langsung memberikan instruksi dan peringatan kepada Jaksa yang menangani pekara tersebut agar tidak main main.

 

Indone…

Berita Terkait

Wakapolres Brebes Pimpin Apel Siaga Malam Minggu. Ini Arahanya
Polsek Perbaungan Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Uang Ayah Kandung
Polda Sumut Bersama Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Curas
Korban Begal Beserta Masyarakat Beri Apresiasi Polres Sergai Sigap Tangkap Terduga Pelaku Begal
Berhasil Ungkap Kasus dan Amankan OKC 2025, Anggota Polres Brebes Terima Penghargaan
Viral..!! Kapolres dan TNI  Segera Tindak Tegas  Tangkap Dìduga Bos PT. WLD Menerima Barang Selundupan Ilegal dan Memblokir No TLP Wartawan
Halal Bihalal, Kapolres Brebes Apresiasi dan Berikan Penghargaan Kepada Anggota
Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng di Tukka, Satu Pelaku Diburu

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 05:42 WIB

Pantai Jayanti Menjadi salah satu alternatif Obyek Wisata yang Aman Di kunjungi Wisatawan

Sabtu, 12 April 2025 - 05:13 WIB

Woow,!! Ini Yang Terjadi Oknum DPRD jabat RW merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bogor Yang Baik

Jumat, 11 April 2025 - 11:26 WIB

Kodim 0607/Kota Sukabumi Sosialisasikan program TMMD di Desa Cisarua

Jumat, 11 April 2025 - 06:32 WIB

Usai Jumatan, Kapolres Majalengka Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Kamis, 10 April 2025 - 08:35 WIB

Viral…!! Segera Kapolres Subang Untuk Menangkap Pelaku , Wartawan Media Hadejabar Diduga Dikeroyok Preman Saat Liputan di Subang

Rabu, 9 April 2025 - 19:28 WIB

DPD IWO Indonesia kab Tasikmalaya Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 13:21 WIB

Woow..!! Kedai Durian Kujang,masih jadi primadona Kuliner Ciamis

Selasa, 8 April 2025 - 04:35 WIB

Polres Majalengka Ikuti Was Ops Ketupat Lodaya 2025 dari Tim Itwasda Polda Jabar

Berita Terbaru

Jawa timur

Bhabinkamtibmas Mancon Monitoring Lahan Jagung Warga Binaan

Minggu, 13 Apr 2025 - 23:57 WIB