Nasionaldetik.com , SINGAPARNA KABUPATEN TASILAYA.-
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas DPUPTRLH Yafit K Adnan, bertempat diruang rapat kantor kecamatan singaparna kemarin pagi senin (29/2024), buka pemaparan konsultasi publik 1rencana detail tata ruang kota singaparna. Rabu (30/10/24)
Yafit K Adnan (kabid) dalam pemaparannya mengatakan bahwa saat ini peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2017 tentang RDTR dan peraturan zonasi (PZ) singaparna, diperoleh kesepakatan konsep tujuan perencanaan tata ruang dan konsep pola ruang singaparna kabupaten tasikmalaya tahun 2017 – 2037, masih berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya kepala bidang tata ruang Yafit K Adnan, berdasarkan pasal 6 ayat (1) peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang RDTR dan PZ perkotaan singaparna, RDTR dapat ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun.
Menurut Kabid Yafit telah melakukan peninjauan kembali, sesuai amanat tersebut pada tahun 2023 dan telah mendapatkan rekomandasi dari kementerian agraria tata ruang/badan pertanahan nadional (ATR/BPR), untuk dilakukan revisi, yang akan dilaksanskan pada tahun ini (2024).
Oleh karena itu, tujuan dilaksanakannya konsultasi publik ini, adalah perjaringan issu pembangunan berkelanjutan untuk penataan ruang wilayah yang berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat, serta melaksanakan amanat undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelengaraan penataan ruang.
Persyaratan persetujuan subtansi RDTR, yang ditentukan oleh kementerian ATR/BPN, bersama tenaga ahli melakukan beberapa revisi, karena itu diharapkan adanya KP 1 ini, mendapatkan masukan untuk kesempurnaan Kota Singaparna, yang meluputi 6 kecamatan dengan total 16 desa, yaitu :
Singaparna, Mangunreja pada desa mangunreja dan desa margajaya. Kecamatan Sariwangi pada desa Selawangi, Kecamatan Leuwisari pada desa Arjasari, Kecamatan Pedakembang pada desa Cilampung hilir dan Kecamatan Sukarame pada desa Sukarame.
Oleh karena itu, kami mengundang diluar kecamatan singaparna, walahpun judulnya RDTR, karena memiliki dampak dari pembangunan kecamatan singaparna, sebagai Ibu Kota Kabupaten Singaparna, sehingga menetapkan 16 desa dalam 6 kecamatan kedalam RDTR, yang telah sesuai arahan RTRW, untuk ditetapkan sebagai pusat kegiayan lokal (PKL).
Untuk itu diharakan konsultasi publik ini dengan masukan yang positif, sehingga dapat memberikan manfaat dan investasi di kota singaparna melalui RDTR, yang berlaku untuk 20 tahun kedepan.
Pada pemaparan ini juga, Sekretaris Dinas Ela Komala dan Narasumber telah memberikan paparannya.
Penulis : Tim Redaksi