Rencana Detail Tata Ruang Singaparna Kabupaten Tasikmalaya “

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:11 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , SINGAPARNA KABUPATEN TASILAYA.-
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas DPUPTRLH Yafit K Adnan, bertempat diruang rapat kantor kecamatan singaparna kemarin pagi senin (29/2024), buka pemaparan konsultasi publik 1rencana detail tata ruang kota singaparna. Rabu (30/10/24)

Yafit K Adnan (kabid) dalam pemaparannya mengatakan bahwa saat ini peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2017 tentang RDTR dan peraturan zonasi (PZ) singaparna, diperoleh kesepakatan konsep tujuan perencanaan tata ruang dan konsep pola ruang singaparna kabupaten tasikmalaya tahun 2017 – 2037, masih berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya kepala bidang tata ruang Yafit K Adnan, berdasarkan pasal 6 ayat (1) peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang RDTR dan PZ perkotaan singaparna, RDTR dapat ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun.

Menurut Kabid Yafit telah melakukan peninjauan kembali, sesuai amanat tersebut pada tahun 2023 dan telah mendapatkan rekomandasi dari kementerian agraria tata ruang/badan pertanahan nadional (ATR/BPR), untuk dilakukan revisi, yang akan dilaksanskan pada tahun ini (2024).

Baca Juga :  Polsek Jatikalen Gelar Patroli Sahur, Pastikan Situasi Kondusif

Oleh karena itu, tujuan dilaksanakannya konsultasi publik ini, adalah perjaringan issu pembangunan berkelanjutan untuk penataan ruang wilayah yang berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat, serta melaksanakan amanat undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelengaraan penataan ruang.

Persyaratan persetujuan subtansi RDTR, yang ditentukan oleh kementerian ATR/BPN, bersama tenaga ahli melakukan beberapa revisi, karena itu diharapkan adanya KP 1 ini, mendapatkan masukan untuk kesempurnaan Kota Singaparna, yang meluputi 6 kecamatan dengan total 16 desa, yaitu :
Singaparna, Mangunreja pada desa mangunreja dan desa margajaya. Kecamatan Sariwangi pada desa Selawangi, Kecamatan Leuwisari pada desa Arjasari, Kecamatan Pedakembang pada desa Cilampung hilir dan Kecamatan Sukarame pada desa Sukarame.

Baca Juga :  DPD IWOI Indramayu, Membagikan Takjil di Simpang Lima Depan Masjid Islamic Centre Indramayu

Oleh karena itu, kami mengundang diluar kecamatan singaparna, walahpun judulnya RDTR, karena memiliki dampak dari pembangunan kecamatan singaparna, sebagai Ibu Kota Kabupaten Singaparna, sehingga menetapkan 16 desa dalam 6 kecamatan kedalam RDTR, yang telah sesuai arahan RTRW, untuk ditetapkan sebagai pusat kegiayan lokal (PKL).

Untuk itu diharakan konsultasi publik ini dengan masukan yang positif, sehingga dapat memberikan manfaat dan investasi di kota singaparna melalui RDTR, yang berlaku untuk 20 tahun kedepan.
Pada pemaparan ini juga, Sekretaris Dinas Ela Komala dan Narasumber telah memberikan paparannya.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Polsek Kasokandel Gencarkan Patroli Dini Hari untuk Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif
Sinergitas TNI-Polri Diperkuat di Kasokandel, Wujudkan Harkamtibmas yang Solid dan Kondusif
Polsek Kasokandel Perkuat Sistem Pemolisian Tolak Premanisme Berkedok Ormas di Desa Leuwikidang
Bhabinkamtibmas Brigadir Nuryanto Kawal Kunjungan Menteri BKKBN ke Kelurahan Babakan Jawa – Majalengka
Ciptakan Rasa Aman, Personil Polsek Cikijing Pantau Gerai ATM Pada Dini Hari
Implementasi Pelayanan Polri, Ps. Panit Lantas Polsek Cikijing Laksanakan Pengaturan di Simpang Tiga Cikijing
Cegah Tindak Pidana C3, Personil Polsek Cikijing Imbau Karyawan Alfamart Untuk Tetap Waspada
Waduh…!!! Viral di Medsos Oknum Suruhan Kontraktor Yang Hina Masyarakat Cabangbungin, Akhirnya di Laporkan ke Polisi