Diduga Kangkangi UU Advokat, Pengacara Viral Pekanbaru diberhentikan Secara Tetap

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:09 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU // nasionaldetik.com – Setelah hampir setahun mencari keadilan dan kepastian hukum, Dahliani sebagai pihak pengadu atas laporan Pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan MS merasa lega setelah mendengar hasil putusan/sidang kode etik yang digelar hari ini.

Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum pihak pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht dan Penasehat Hukum pihak teradu, Emi Afrizon, SH. Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum di Kantor Peradi SAI, Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, pada Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Kehormatan DKD Peradi Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan MS, SH., MH, sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Kehormatan.

Menanggapi putusan tersebut, Emi Afrizon SH selaku Penasehat Hukum (PH) MS mengatakan kepada wartawan, “Sebagai Penasehat Hukum MS, kami menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan Peradi SAI. Namun kita sepakat, ini akan kita lanjutkan ke tingkat banding. Kita diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan banding ke DPP Peradi SAI”, ungkapnya.

Baca Juga :  ASTAMINDO Minta DLHK Riau Serius Menindak Tambang Illegal Galian C Yang Masih Beroperasi.

Ditambahkan Emi Afrizon, “Kalau persoalan kode etik, hasil putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Wajarlah, kita selaku advokat menjalankan profesi diawasi oleh Dewan Kehormatan. Kalau mengenai puas atau tidak atas putusan, gak bisa nih, apalagi kita dinyatakan bersalah dan dicabut, pasti kami tidak puas. Kalau kami puas, kita tidak akan melakukan upaya banding”, jelasnya.

Ditemui usai sidang putusan, Ketua Majelis Kehormatan Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH kepada wartawan menyampaikan, “Ini hasil keputusan bersama dan sudah mutlak. Etik ini beda dengan Pidana atau Perdata. Etik itu tindakan/perbuatan, oleh sebab itu dari awal saya ingatkan, ini etik, jangan berkeras suara, jangan menantang, karena kita disumpah”, jelasnya.

Ditambahkannya, “Kedepan advokat Pekanbaru harus beretika, kebanyakan yang baru-baru tidak beretika. Didalam ketentuan itu, dia harus tamat, lulus, 2 tahun magang. Gak ikut magang dia langsung jadi pengacara, itu gak boleh seperti itu, harus mengikuti prosedur”, ujar Riadi kepada wartawan.

Baca Juga :  Baru Saja Dilantik Menjadi Gubernur, Telinga Abdul Wahid di Sentil Ketua KNPI Riau, Masalah Apa?

“Himbauan dari kami, milikilah etika sesuai ketentuan yang ada supaya hidup kita bersama itu harmonis. Memang lawyer itu tidak punya atasan secara ininya, tapi aturannya ada, zone pritikum, bahwa kita bersama mempunyai aturan dan batasan”, tegasnya.

Ditempat terpisah, Penasehat Hukum Jetro Sibarani, SH. MH., Cht kepada wartawan mengatakan, “Kami sebagai Penasehat Hukum Pengadu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Kode Etik yang telah menilai, mempertimbangkan semua kualitas dari saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan sehingga putusan hari ini sangat adil bagi klien kami”, jelasnya.

Mengenai upaya banding dari pihak teradu, Jetro Sibarani menyampaikan, “Kalau persoalan banding itu memang upaya hukum, dan itu wajib dilakukan selaku dia Penasehat Hukum untuk membela klien. Paling kami nanti menanggapi, namanya kontra memori banding, dan kami siap untuk semua itu”, tegasnya. (T-R)

Berita Terkait

Merasa Jadi Pejabat Paling Bersih, Ketua KNPI Riau Sentil dan Ingatkan Gubernur Abdul Wahid Soal Kasus Korupsi di DPRD Tempo Lalu
BEM Sekota Pekanbaru dan Polda Riau Bantu Korban Banjir di Kampung Nelayan
Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Sagu Sagu Lukit Tahap V, Kasipenkum: Saksi diperiksa Hampir 30 Orang
Kabar Tentang Bos Besar PT First Resources di Periksa Satgas PKH, Ketua KNPI Riau Bilang ini
Baru Saja Dilantik Menjadi Gubernur, Telinga Abdul Wahid di Sentil Ketua KNPI Riau, Masalah Apa?
Kapenrem 031/WB Riau Sigap Mendengar Unek-Unek dari Rekan Insan Pers
Peringati Puncak Hari Juang TNI AD ke 79 Korem 031/WB Gelar Bazar Murah 
Peringatan Hari Juang TNI AD Ke 97, Korem 031/WB Gelar Donor Darah 

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:40 WIB

Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Di Bantu TNI Amankan Kegiatan Ibadah Minggu Di Gereja

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:33 WIB

Polisi Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Di Simalungun: Kapolres Dukung Kerukunan Antar Umat Beragama Di Bulan Ramadhan

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:22 WIB

Polres Simalungun Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat: Wujud Profesionalisme Polri Dalam Layanan Kamtibmas Selama Ramadhan

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:15 WIB

Polres Simalungun Cegah Aksi Balap Liar Di Batu Silangit Saat Patroli Ramadhan: Implementasi Profesionalisme Polri Dalam Pengamanan Kamtibmas

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:04 WIB

*Banjir Melanda Desa Tanjung Mulia, Babinsa Koramil 10/TM Bantu Warga Yang Lalui Jalan Putus*

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:54 WIB

Reaksi Cepat Piket Poslantas Parapat Olah TKP Tabrakan di Kelurahan Girsang

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:00 WIB

Perkuat Rasa Kebersamaan, Pewarta Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama di Kediaman Indra Hasibuan

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:42 WIB

Pesantren Kilat Satgas Yonzipur 5/ABW Meraih Berkah dan Taqwa

Berita Terbaru