MEDAN
Maraknya pembangunan tanpa izin di Kecamatan Pangkalan Masyur, Kota Medan, menjadi sorotan publik.
Sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin berdiri kokoh di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Karya Tani Lingkungan 10, Jalan Karya Jaya, Jalan Karya Kasih, Jalan M. Basir dan Jalan Eka Rasmi.
Berdirinya bangunan-bangunan tersebut mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat.
Mereka heran bagaimana proyek-proyek tanpa izin ini bisa berjalan mulus tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak terkait.
Kondisi ini jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur tata kelola pembangunan dan mengharuskan setiap bangunan memiliki izin sebelum proses konstruksi dimulai.
Selain itu, keberadaan bangunan yang tidak memiliki izin ini juga dinilai merugikan Pemerintah Kota Medan.
Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu persoalan utama, mengingat bangunan tanpa izin berarti tidak ada kontribusi resmi yang masuk ke kas daerah.
PAD seharusnya bisa didapatkan dari pajak dan retribusi izin mendirikan bangunan, yang mana dana tersebut berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di kota ini.
Salah seorang pemerhati lingkungan yang tak ingin disebutkan namanya, menyampaikan keresahannya.
“Kami heran kenapa bangunan-bangunan ini bisa berdiri tanpa izin. Kalau kami yang kecil saja harus patuh dan membayar pajak, kenapa bangunan besar bisa berjalan tanpa izin?” ujarnya, dengan nada kesal.
Terkait hal ini, masyarakat Kecamatan Pangkalan Masyur mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Stop bangunan tanpa izin di Medan Johor!” seru masyarakat Medan Johor.
Mereka berharap Pemko Medan, melalui dinas terkait, dapat memperketat pengawasan di lapangan dan menindak tegas pihak-pihak yang membangun tanpa izin.
Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi hukum dan tata kelola pembangunan di Kota Medan.
Pemerintah kota, melalui Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPRTB), diharapkan turun tangan dalam menangani permasalahan ini.
Banyak yang mempertanyakan kinerja dari instansi tersebut, mengingat kasus bangunan tanpa izin ini semakin marak terjadi.
Padahal, regulasi sudah jelas mengatur bahwa setiap pendirian bangunan harus melalui proses perizinan yang ketat dan sesuai prosedur.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRTB Kota Medan terkait kasus ini. Namun, desakan dari masyarakat agar ada tindakan nyata semakin menguat.
Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum serta pengelolaan wilayah perkotaan. Jika hal ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya akan merusak tata kota, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat.
Kondisi ini membuka ruang bagi diskusi yang lebih luas tentang pentingnya penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan yang patuh pada aturan.
Pengabaian terhadap regulasi tidak hanya merugikan finansial daerah tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.
Bangunan tanpa izin, yang sering kali tidak memperhitungkan aspek keselamatan dan tata ruang, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dalam waktu dekat, masyarakat berharap ada langkah konkrit dari Pemko Medan untuk menyelesaikan masalah ini, baik melalui penertiban langsung maupun revisi kebijakan yang lebih ketat terkait izin bangunan.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas pembangunan ilegal agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat waktu. (red)