Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di Dua Sekolah

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:53 WIB

40241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di dua sekolah di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, berlangsung pada Jumat(4/10/2024) di Aula Satreskrim, Polres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial RS(44) yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan di dua sekolah dasar, yakni SD 040452 dan SD 040446. Penangkapan dilakukan pada Kamis(3/10/2024) pukul 23.00 WIB di Desa Rumah Kabanjahe, saat pelaku hendak pulang setelah bekerja.

“Penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo dari dua sekolah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Karo Ikuti Launching Gerakan Nasional Pangan Merah Putih

Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari yang sama. Pelaku pertama kali membobol SD 040446 sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian melanjutkan aksinya di SD 040452 pada pukul 23.30 WIB, pada hari Selasa(01/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, yang turut hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Pelaku berusaha melawan saat penangkapan, sehingga kami harus melumpuhkannya untuk mengantisipasi tindakan yang dapat membahayakan petugas,” jelas AKP Ras Maju Tarigan.

Lebih lanjut, AKP Ras Maju mengungkapkan bahwa RS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan baru saja bebas dari hukuman. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, antara lain satu unit speaker aktif, satu perangkat penyimpanan data CCTV, satu tabung gas, satu unit portable wireless, dan dua unit speaker bluetooth.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 Kabupaten Karo

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Ras Maju.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko, menutup konferensi pers dengan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar tercipta situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Karo.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Bupati Tanah Karo Terima Kunjungan Ketua Umum Karo Foundation, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun
Wakil Bupati Tanah Karo Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Karo
Strong Point Pagi, Polsek Tigapanah Kawal Kelancaran Lalu Lintas di Sekitar Sekolah
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upcara Sertijab Sejumlah PJU, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasikum dan Kasihumas
Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Objek Wisata dan Objek Vital
Polsek Tigapanah Amankan Pawai Obor Paskah GBKP Runggun Tigapanah
Polres Tanah Karo Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Paskah di Gereja Prioritas Kabanjahe
Polsek Jajaran Polres Tanah Karo Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Paskah di Gereja Prioritas Wilayah Masing Masing