Perangkat Desa Memihak di Pilkada Gayo Lues Dinilai Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:50 WIB

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada salah satu kubu peserta pemilihan Bupati Gayo Lues dianggap berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi, dukungan politik secara yang berisi aparatur pemerintahan desa sangat tidak etis. Sebab menurut dia, organisasi itu mewakili pemerintahan desa yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan.

Dukungan seperti itu berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa-kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati- Calon Wakil Bupati tertentu,” kata Saparudin saat dikonfirmasi pada Senin (07/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Saparudin Tervi menilai jika Kepala Desa dan Perangkat Desa itu dikerahkan buat memberikan dukungan politik kepada kubu tertentu maka justru mencederai semangat kompetisi yang sepatutnya dijaga.

Justru merusak persaingan, merusak level playing field politik jika kepala desa-kepala desa membajak asosiasi pemerintahan desa untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ucap Saparudin.

Baca Juga :  Ketua LSM FMPK Gayo Lues Minta Penyaluran RTLH Jangan Dipolitisasi Jelang Pilkada : Itu Hak Rakyat

Menurut Saparudin Telvi, Kepala Desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan dukungan kepada salah satu Kandidat menunjukkan keberpihakan dan mencederai prinsip netralitas. “Dukungan pada salah satu paslon Kepala Desa dan Perangkat Desa akan merusak kualitas demokrasi dan mencederai asas keadilan dan fairness di tingkat desa, karena dengan mudah diartikan sebagai menggunakan  pemerintahan desa untuk mendukung salah satu paslon,” ucap Saparudin.

DalamUU Nomor 6/2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca Juga :  Koramil 08/Blangpegayon Hadiri Apel Gabungan Pengecekan Linmas Dalam Rangka Kesiapan Dalam Pemilu Serentak

Selanjutnya dikatakan  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues, Safaruddin Telvi,  telah  melakukan pelaporan ke Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues berkaitan dengan netralitas Perangkat Desa, pada Senin 07 Oktober 2024.

Sebagaimana dalam laporan pelapor bahwa saat ini ada beberapa kepala desa terlihat membuat salah satu tanda yang menunjukkan dugaan Dukungan kepada salah satu kandidat.  Tentu hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Seharusnya para pihak yang dilaporkan bersikap netral dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Dan saya sebagai Pelapor dalam hal ini hanya untuk memberi kan edukasi dalam kontestasi Pilkada yang aman dan damai serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pungkas Syafaruddin Telpi (TIM MEDIA).

Berita Terkait

Relawan Muda GaesssTeken Nota Kesepakatan Dengan Pasangan Said Sani – Saini
Kampung Badak Menyala ! Dukungan Untuk Said Sani-Saini Maju Menuju Pilkada 2024 Terus Mengalir
BNNKGayo Lues Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Nilam Solusi Terbaik Penuntasan Kemiskinan di Gayo Lues, Jokowi Dorong Kopi Gayo dan Nilam Jadi Produk Unggulan Aceh
Bara JP Gayo Lues Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati “Said Sani – Saini”
Terkait Netralitas Pilkada Oknum Kepala Desa Dilaporkan Ke Panwaslih
Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan
Oknum Pejabat PDAM Tirta Sejuk Pecat 2 Karyawan Tanpa Alasan Jelas

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Eco-Enzyme, Solusi Mengurangi Sampah Rumah Tangga

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Pemkab Brebes, Bagi Bagi Bantuan Untuk Nelayan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:25 WIB

Luar Biasa. Donor Darah Hari Jadi Humas Polri Di Brebes Kumpulkan 152 Kantong Darah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:00 WIB

Laksanakan P4GN TW IV TA. 2024, Kodim 0713 Brebes Lakukan Tes Urine Prajurit 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 02:09 WIB

Pesan Dindikpora Caridah ,Guru Penggerak Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024, Polres Brebes Gelar Upacara. 

Minggu, 27 Oktober 2024 - 07:14 WIB

Tiba di Brebes, Pria Aceh yang Jalan Kaki Usai Kalah dari YouTuber iShowSpeed Sapa Warga dan Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Sabermania

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:47 WIB

Operasi Mantap Praja Candi, Polres Brebes Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Pilkada

Berita Terbaru

REGIONAL

Polsek Bantarujeg silahturahmi ke Toga dan Tomas

Rabu, 30 Okt 2024 - 17:01 WIB