Nasionaldetik.com , Jakarta – KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara resmi
menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pilkada Serentak Tahun 2024,
Minggu, 22 September 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan data pertanggal 23 September 2024, Pukul 08.00 WIB, dari total 1.561
pasangan calon yang diterima pendaftarannya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon dan 8 pasangan calon tidak
ditetapkan.
Berdasarkan tahapan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
melakukan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara
serentak pada hari Senin, 23 September 2024.
Berikut Rekapitulasi Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penulis : Humas KPU
Pimred : Edi uban