Gayo Lues – Nasionaldetik.Com – Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 07 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati ” Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Gayo Lues gelar
Rapat Koordinasi Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2024 di Aula Kantor KIP Kabupaten Gayo Lues , Sabtu ( 21/9/2024 ) yang turut serta di Hadiri Kapolres Gayo Lues yang diwakili , juga Ketua Panwaslih Gayo Lues , dan Pemantau Pilkada 2024 , serta Kepala Cabang Bank Aceh
Kabupaten Gayo Lues serta sejumlah Insan Pers dan LSM.
Kata Pembukaan Rapat Koordinasi Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 oleh Ketua KIP Kab Gayo Lues saudara , Khairuddin dengan singkat tepat padat ” bahwa Waktu KIP saat ini sangat Padat iyaitu besok Minggu tgl 22 September
2024 Pencabutan nmr Paslon lusanya tgl 23 September 2024 Penetapan berikut nya hari Selasa tgl 24 September 2024 Kampanye Damai , Rabu tgl 25 Penyampaian Visi – Misi di Gedung DPRK Gayo Lues justru dari pada itupulalah menurut Ketua KIP Gayo Lues , sdr Khairuddin agar Dana Kampanye tersebut agar secepatnya di Proses.
Berikut nya menyangkut masalah dana Kampanye menurut Kepala Bank Aceh Cabang Gayo Lues , sdr Mahardi Miko , bahwa Pembukaan Rekening Khusus dana Kampanye ( RKDK ) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan persyaratan pembukaan rekening Khusus dana
Kampanye sebagai berikut : 1 , Foto Copy KTP Calon Bupati dan Wakil Bupati . 2 : Pas Photo 3×4 sebanyak 2 Lembar . 3 : NPWP . 5 : Formulir pembukaan rekening. 6 : Surat pengantar pembukaan RKDK yang menyatakan bahwa bakal pasangan calon bersangkutan telah
terdaftar sebagai bakal pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati. 7 : Surat pendelegasian ( Bagi Calon yang diusulkan oleh Partai Politik ).
Ditempat yang sama menurut Ketua Divisi Teknis penyelenggara KIP Kab Gayo Lues, Syarifuddin Norman ” menyangkut tentang kebijakan dana Kampanye pemilihan serentak tahun 2024 , sumberdana Kampanye pemilihan
pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dana Kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik dan / atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon ” juga sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan / atau badan hukum swasta ”
serta dana Kampanye dapat bersumber dari sumbangan pasangan calon dan / atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan / atau badan hukum swasta Pungkas Syarifuddin.
Adapun Dasar Hukum menurut Syarifuddin Norman ” Kegiatan Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ” Bupati dan Wakil Bupati , serta Wali Kota dan Wali Kota didanai , dan menjadi tanggung jawab pasangan calon untuk mewujudkan Prinsip berkepastian Hukum , Akuntabel ,
dan Transparan , Wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan
pelaporan dana Kampanye Pungkas Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kabupaten Gayo Lues ” Syarifuddin Norman.
( syukran ).