Belum Genap Setahun Bebas, Pengedar Narkoba Kembali Dijebloskan ke Tahanan

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 08:31 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG //nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Rabu (18/9/2024) malam.

Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan menjelaskan tersangka berinisial AS ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di Batang. Dari hasil penggeledahan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip dengan berat 1,366 gram,” ujar AKP Erdi didampingi Plr. Kasihumaa Ipda Sriwidadi saat ditemui pada Jumat (20/9/24).

Tersangka AS yang berstatus sebagai pengedar, kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam sample cup warna putih yang diisolasi dengan warna kuning.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polres Kendal Gelar Patroli Skala Besar

“Tersangka AS dan barang bukti langsung kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, terungkap bahwa AS bukanlah pendatang baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Batang pada tahun 2019 atas kasus pengedaran ganja. AS baru saja menyelesaikan masa tahanannya pada tahun 2023.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Krisis Air di Jatinegara: Polres Tegal Berikan Bantuan Air Bersih Kepada Warga

AKP Erdi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan terus berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Batang. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(**)

Berita Terkait

Viral..!! Sungguh Jelek Citra Kepolisian Terulang Kembali, Oknum Polisi di Lombok Tengah Diduga Bawa Kabur Istri Orang
Kapolres Brebes Pimpin Pengaturan Arus Mudik, Usai One Way Tol Di Terapkan
Dukung Personil Pengamanan OKC, Pengurus Bhayangkari Bagikan Bingkisan Di Pospam
Koramil 03/Serengan & Polsek Gandeng FKPPI Bagikan 100 Takjil Buka Puasa
Babinsa Kemusu Beri Dorongan Motivasi Bagi Petani Watugede
Woow..!! Ada Apa Dibalik Ini Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Cegah Kecelakaan Selama Mudik Lebaran, Polda Jateng Sediakan Fasilitas Pre-Departure Inspection Gratis di Terminal Mangkang
Gempar! Puluhan Warga Salatiga Tertipu Skema Investasi WPONE, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:10 WIB

Pendaptaran Esistensi legalitas lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Indonesia Perkasa ( L S M gip ) diKesbangpol Provinsi Lampung

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:07 WIB

Kapolri Tawarkan Sepupu Alm Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Keluarga Sambut Baik

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:55 WIB

Momen Haru Kapolri-Panglima TNI Temui Keluarga Alm Anumerta Ghalib, Janji Usut Tuntas

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Tiba di Rumah Duka Briptu Anumerta Ghalib, Kapolri-Panglima TNI Sampaikan Dukacita Mendalam

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:26 WIB

Cara Polisi Layani Pemudik Motor, Kawal Hingga Perbatasan Jamin Keamanan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:08 WIB

Komitmen Wujudkan Masyarakat Pesawaran yang Harmonis dan Kondusif, Bupati Teken Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Forkopimda

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:51 WIB

Gelar Apel Operasi Ketupat Krakatau 2025 : Polda Lampung Siap Amankan Arus Mudik

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:50 WIB

Pemerintah dinas pupr Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan bersumber dari anggaran dana (DAk) tahun 2024.

Berita Terbaru