DPP FK-GEMPAR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Belanja Hibah Dispora Pekanbaru ke Kejati Riau

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 05:56 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU
Beredar luasnya informasi di tengah-tengah masyarakat atas dugaan Korupsi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru membuat berbagai masyarakat, aktivis buka suara dan mengembangkan informasi tersebut.

Seperti halnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR).

Kepada media ini, Johannes Eben selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP FK-GEMPAR mengatakan, “Belanja/Dana Hibah memang sangat rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. Hampir di setiap daerah, realisasi anggaran dana hibah mengalami permasalahan, baik secara administrasi ataupun tindak pidana”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Johannes Eben, “Setelah kami teliti dan pelajari, terkait penggunaan dana hibah pada Dispora Pekanbaru tahun anggaran 2023 terindikasi kuat adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ditambah lagi, dengan bungkamnya pihak Dispora Pekanbaru dalam menanggapi informasi ini, semakin menguatkan dugaan indikasi tersebut”, tegasnya.

Baca Juga :  Usai Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kantor PPK STR, Personil Polres Tanjung Balai Kawal Logistik Hingga Sampai ke Gudang KPU

Ditambahkannya, “Untuk itu, kami atas nama lembaga DPP FK-GEMPAR akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi Dana Hibah tersebut. Dan kami juga mendesak BPK RI Perwakilan Riau untuk membuka informasi/data seterang-terangnya agar dapat dijadikan referensi hukum selanjutnya”, ujar Johannes Eben kepada media ini.

Seperti diketahui pada berita sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah TA 2023 belum tertib yang terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru Hazli Fendriyanto, S.STP., M.Si diduga tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam pemberian Hibah.

Baca Juga :  Beri Penguatan Bagi Petugas, Kalapas Binjai Sambut Inspektur Wilayah V

Redaksi SINURBERITA telah melayangkan Surat Konfirmasi kepada Kepala Dispora Kota Pekanbaru tertanggal 27 Agustus 2024. Namun sangat disayangkan, hingga pada saat ini tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak Dispora Kota Pekanbaru dan terkesan melempar bola ke pihak PPID Diskominfo Pekanbaru.

Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan dan Kepolisian agar berperan aktif dalam menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat terkait realisasi belanja Hibah pada Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023. (aris)

Berita Terkait

Kota Medan Dipatroli Ketat! Sat Brimob dan Polrestabes Bersinergi Ciptakan Kamtibmas Jelang Paskah
Viral..!! Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Satpam yang ‘Disandera’ Biaya Perobatan: Disnaker Lemah Lindungi Pekerja
Polsek Pancur Batu Melakukan Pengecekan Terkait Berita Viral Judi Jenis tembak Ikan – Ikan dan Peredaran Narkoba di Beberapa Titik Kecamatan Sibolangit
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan
Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan
Masih Suasana Idul Fitri 1446 H Hari ke + 4, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Masyarakat Donorkan Darah
Ingatkan Cuaca Extrem Satpolairud Polres Sibolga Himbau Pengunjung Objek Wisata Pantai Pendaratan, Agar Waspada

Berita Terbaru

NASIONAL

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Senin, 21 Apr 2025 - 13:55 WIB

DAERAH

Wakil Bupati Asahan Terima Audiensi BPJS Kesehatan

Senin, 21 Apr 2025 - 13:32 WIB

DAERAH

Pemkab Toba Serahkan Bansos Untuk Korban Kebakaran

Senin, 21 Apr 2025 - 13:13 WIB