Terkait Pengrusakan Dump truk dan Penganiayaan Terhadap Simon Tarigan,Keterangan Saksi Dan BAP Berbeda

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 14:27 WIB

40229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG-Pengadilan Lubuk Pakam kembali mengelar sidang ke 4 dengan agenda mengambil keterangan saksi ,
terkait pengrusakan Dump truk dan penganiayaan
Terhadap Simon Tarigan yang di lakukan oleh , inisial MS , AS , BT , EG , serta DS . Senin bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (08 /07 /2024).

Keterangan saksi Evianus Ginting kali ini juga menuai kontra di persidangan.
Keterangan saksi Evianus Ginting tidak sesuai dengan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) pada saat di periksa oleh penyidik Poltabes Medan.

Keterangan saksi di BAP mengatakan bahwa ” saksi melihat ada yang menembak kan senapan angin” ,
Tapi di dalam persidangan ia hanya mendengar suara letusan senapan angin dan tidak melihat.

Saksi juga mengakui bahwa penyidik Poltabes Medan tidak pernah melihatkan CCTV kepada saudara Evianus Ginting kepada Majelis Hakim.
Tetapi keterangan tersebut ada di tanda tangani oleh saudara Evianus Ginting di Berita Acara Pemeriksaan.

Dan yang lebih mengejutkan keterangan saksi Evianus Ginting tidak pernah membaca isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di buat oleh penyidik kepada Majelis Hakim.
Saksi hanya menandatangani saja isi dari BAP tersebut.

Di tempat terpisah Tim Pembela ( Kuasa Hukum) dari terdakwa Daniel Simbolon , SH and Partners mengaku kecewa akan keterangan saksi Evianus Ginting yang memberikan keterangan berbelit belit.

Baca Juga :  Kades Lubuk Hulu Terang-Terangan Dukung Capres 03 dan Cabup Incumbent Menunggu Keputusan Bawaslu

Keterangan saksi sangat meragukan karena di nilai tidak sesuai dengan yang di BAP .
Karena Evianus Ginting mengatakan DS berada di tempat pada saat kejadian.
Dan di dalam fakta persidangan DS tidak pernah berada di tempat pada saat kejadian.

Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon, SH meminta Majelis Hakim untuk kembali mencatat keterangan yang di berikan oleh Evianus Ginting.
Karena di nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang di tanda tangani saksi Evianus Ginting pada saat di penyidik Poltabes Medan.(mar)

Berita Terkait

Tim Advokasi Media, Minta Perwakilan PT Media Antar Nusa, Razia Reseller Jual Kupon Internet/WiFi Nusanet
Aslam Rayuda Jemput Aspirasi Masyarakat Batu Bara Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kunjungi Desa Petatal, Zahir dibanjiri Ribuan Emak emak Pendukung
Tim Relawan Zahir – Aslam : Zahir Tidak Menyebutkan Medang Deras Tempat Jin Buang Anak
Sarkowi Hamid : Tudingan Kita Lakukan Intimidasi Sangat Keliru
Ibu Perwiritan Desa Perkebunan Petatal, Siap Mendukung Zahir – Aslam Menjadi Bupati dan Wakil Bupati 2024/2029
Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Batu Bara Nyanyi, 2 Pemasok Kena Ciduk
Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:51 WIB

Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes

Senin, 31 Maret 2025 - 06:24 WIB

Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:48 WIB

Inovasi Valet Ride Polda Jateng Sukses Manjakan 2.036 Pemudik dengan Pelayanan Lengkap dan Terintegrasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:09 WIB

Viral..!! Diduga Oknum Pengacara ND Arogansi di Laporkan Warga Ke Polsek

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Brebes Turun dan Pimpin Langsung Urai Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Selatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Berita Terbaru