Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada, Haramkah ?

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:21 WIB

40170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nasionaldetik.com – Komitmen dan kebijakan Menteri Dalam Negeri mewakili pemerintah sangat penting dan menentukan kualitas demokrasi sekaligus maju mundurnya Pembangunan di seluruh daerah di Indonesia.

Salah satunya diperlukan ketegasan dan konsistensi, agar para Calon Penjabat Kepala Daerah dan yang sedang memegang posisi sebagai Penjabat Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau Walikota, sejak awal sudah berkomitmen untuk tidak maju dalam konstestasi Pilkada.

Sebagai penggiat dan pengamat Kebijakan Publik, Munawar Fuad, akademisi President University menyatakan, pertimbangannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, tugas pokok dan fungsi sebagai Penjabat Kepala Daerah tidak akan fokus dan hasilnya pasti tidak maksimal, karena lebih banyak dicampuri oleh kepentingan pribadi dan kelompok pendukungnya.

Kecenderungan akan gagal target dan capaian goal utamanya. Yang rugi Masyarakat, dan capaian kemajuan akan penuh konflik kepentingan. Program dan peran jabatan sebagai Penjabat hanya akan dibanjiri dengan pencitraan dan tebar pesona, abai dengan target dan substansi pelayanan tulus kepada rakyat.

Kedua, menimbulkan konflik dan lemahnya koordinasi dan konsolidasi pemerintahan di lingkungan birokrasi yang dengan sendirinya akan terjadi polarisasi dan konflik di internal, berdampak pada potensi pemanfaatan proyek dan keuangan daerah untuk dimanfaatkan atau ditunggangi oleh kepentingan terpusat dari Penjabat Kepala Daerah.

Ketiga, memicu polarisasi dan pembelahan di tengah masyarakat dan kelompok masyarakat, termasuk benturan dengan benturan dengan dan antar partai politik.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Harkamtibmas, Sat Binmas Polres Dairi Beri Himbauan Di Pusat Pasar Sidikalang

Penjabat Kepala Daerah mestinya menjadi pemersatu, pelayan dan pengayom bagi semua, malah akan menjadi sumber pemecah belah, disharmoni sosial dan konflik terbuka. Kondisi tersebut sangat berbahaya bagi munculnya disintegrasi sosial dan politik.

Keempat, potensi dan praktek terbuka atau terselubung dalam penyimpangan dan korupsi keuangan negara yang akan dimanfaatkan bagi kepentingan Penjabat Kepala Daerah mengingat mahalnya biaya politik pemilihan langsung.

Sumber daya keuangan daerah yang mestinya dimanfaatkan seutuhnya dan tepat sasaran akhirnya akan ditunggangi oleh kepentingan dan ambisi personal Penjabat tersebut.

Kelima, merusak tatanan demokrasi dan system pengkaderan partai maupun kesempatan bagi representasi public melalui Calon Independen. Secara system dan struktur pemerintahan, sebagai Penjabat Kepala Daerah apapun sangat menguasai sumber daya pemerintahan dan keuangan, terutama akses dan ekosistem lingkungannya.

Jika ada Penjabat Kepala Daerah berikutnya akan jadi preseden buruk, karena kesempatan pengabdian sebagai aparatur sipil negara, hanya dimanfaatkan buat lompatan ambisi dan kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan yang pada dasarnya menjadi Tindakan abuse of power.

Kang Fuad, Alumni PPSA XXIII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, juga menuturkan sangat mengapresiasi keputusan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Tito Karnavian, untuk menegaskan komitmen dan Tindakan nyata, seorang Penjabat kepala daerah sejak awal harus independent, konsisten tidak punya interest politik dan ambisi pribadi, untuk memanfaatkan jabatan dan amanah yang diterimanya secara gratis.

Baca Juga :  Bupati Simalungun dan Forkopimda Sambut Kunjungan Silahturahmi Kasad

“Kan tidak perlu ikut Pilkada, atas mandat Pemerintah pusat punya kesempatan sebagai Penjabat, tidak berkeringat dan tidak berdarah-darah sebagaimana di era demokrasi pemilihan langsung, untuk menjadi kepala daerah sangatlah tidak mudah, jalannya berliku, dan sangat mahal cost politic-nya. Masyarakat sebaiknya melaporkan aspirasi dan suaranya kepada Kementerian Dalam Negeri dan publik, atas perilaku dan Tindakan Penjabat Kepala Daerah yang terselubung atau terang-terangan memanfaatkan jabatannya untuk politik praktis terkhusus menyiapkan atau maju dalam kontestasi Pilkada ”, papar Kang Fuad yang pernah menjadi Calon Bupati Bekasi dalam Pilkada pertama 2007.

Agar tidak kehilangan hak dan potensinya untuk menjadi kepala daerah, kebijakan untuk sejak awal menandatangani fakta integritas dan komitmen moral sangat penting.

Sejak awal Penjabat Kepala Daerah akan sukses dan mendapat dukungan semua pihak jika punya komitmen yang tulus, bersih dan mengabdi dan menyampaikan ke publik semata untuk melaksanakan tugas negara dan pengabdian.

Jika akan menjadi Calon Kepala Daerah, dipersilahkan pada periode setelah purna tugas atau mundur 5 bulan lebih dari posisi Penjabat Kepala Daerah sehingga menjadi adil dan demokratis bagi sistem pemilu.

“Jika berprestasi dan diingat oleh rakyat segala pengabdiannya, bisa jadi track record nya dilirik Partai Politik dan memiliki jejak rekam yang baik, bisa maju pada periode saat tidak menjabat”, ungkap Kang Fuad, yang kini berafiliasi di Partai Solidaritas Indonesia.

Penulis : ZIKRIA FIKRI, S.T

Editor : Fikri/Red

Sumber Berita : Munawar Fuad (IKAL PPSA LEMHANNAS RI)

Berita Terkait

Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes
Malam Takbiran, Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Kumandangkan Takbir Bersama
Personil pos Pam Kadipaten ,pastikan kelancaran Lalu lintas Malam hari
Padal pos Pam terminal Maja,pimpin cek kesiapan petugas
Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”
Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024
HA. Nuar Erde: Wartawan di IMO Sumut Hadir Bukan Hanya dengan Berita, Tapi Juga dengan Kepedulian
Brigadir Nuryanto gelar buka bersama,dengan Masyarakat dan pengurus DKM Miftahul Jannah

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:51 WIB

Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes

Senin, 31 Maret 2025 - 06:24 WIB

Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:48 WIB

Inovasi Valet Ride Polda Jateng Sukses Manjakan 2.036 Pemudik dengan Pelayanan Lengkap dan Terintegrasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:09 WIB

Viral..!! Diduga Oknum Pengacara ND Arogansi di Laporkan Warga Ke Polsek

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Brebes Turun dan Pimpin Langsung Urai Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Selatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Berita Terbaru