Jual Sabu Sama Polisi, Yah Gol Lah

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 06:52 WIB

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, berhasil menciduk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/5/2024).

Pengedar sabu itu adalah Mustafa (33) warga Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

“Pelaku diamankan dalam rangka Ops Antik Toba 2024 berikut barang buktinya tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan sabu Rp100.000, dan bungkus rokok merk Helium sebagai tempat sabu,” kata Iptu Jikri.

Baca Juga :  Rutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut ikuti Prosesi Wisuda Purnabakti Pengayoman

Dijelaskan Iptu Jikri, Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, bersama Panit Reskrim, Iptu M Yusuf Dabutar SH MH dan Panit 2, Ipda Ellis MM Sitorus SH MH, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertahanan Gang Besi itu, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, sambung Jikri, team langsung menuju TKP dan melakukan penyamaran (undercover), dimana petugas melakukan pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp90.000.

Baca Juga :  Hasil Panen Berlimpah, Budidaya Buah Melon Membawa Berkah Bagi Ketua Oyo

Setelah terjadi transaksi dengan pelaku yang memberikan sabu, Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari keterangan pelaku mengatakan bahwa dia bekerja dari Doni dan menerima sabu sebanyak 1/2 jie yang kemudian dijual kembali,” ungkap Jikri.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Komando guna proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Iptu Jikri. (red)

Berita Terkait

Viral..!! Ketegasan  Polisi Tangkap Direktur PT MAS AMCTA Tidak Ada, Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha
Yusnila Indriati Taufik di Lantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Asahan
Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut
Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Siap Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma
7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:17 WIB

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi Kunjungi Rutan Kelas I Medan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:14 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:09 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Rutan Kelas I Medan Kembali Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:46 WIB

Momentum Bulan suci ramadhan, PT Delik Jatim Group Laksanakan giat Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:43 WIB

Setelah Skandal Korupsi Pertamina, Penyelewengan Pertalite di Brebes Terungkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:45 WIB

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:31 WIB

FP4 Menduga Dana 74.2 Milyar dari PT. AMNT Hanya Sebagian Dibahas di Banggar DPRD, Sisanya di Mana??

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:14 WIB

Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Berita Terbaru