Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu di Halaman Mapolres

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:08 WIB

40337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut Nasionadetik.com

Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti 2,7 Kg narkotika jenis sabu di halaman Polres Sergai di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai – Sumut, Jumat (08/03/2024)

Pemusnahan dipimpin Waka Polres Sergai, Kompol Damos C Aritonang, serta dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, S.E., M.M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/02/2024) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dengan tersangka J alias Din (42) warga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Baca Juga :  Tahap Pemungutan Suara Pemilu Selesai, Polres Tegal Kota Gelar Apel Konsolidasi

Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.

“Sisa narkotikan jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Satgas Mobile Yonif 300/BJW Kodam III/Siliwangi, Mengadakan Pengobatan Massal di Sinak Papua

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak.

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memaskikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Usai di uji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

LPAI Karo Ucapkan Selamat Pelantikan LPAI Batubara,Dihadiri Kak Se
Wakil Bupati Asahan Terima Audiensi BPJS Kesehatan
Pemkab Toba Serahkan Bansos Untuk Korban Kebakaran
Personil Polres Sibolga Laksanakan Pengamanan Pawai Obor Umat Kristiani Di Kota Sibolga
Isu Wartawan Wajib Tes Urine, Kasi Humas Polres Sergai Klarifikasi : Itu Tidak Benar Dan Hanya Candaan di Grup WhatsApp
Gedung Posyandu Integrasi Layanan Prima Desa Penanggapan Banjarharjo Di Resmikan
Baru Seumur Jagung, Jalan Rigit Beton Simpang Malapari Rusak.
Ular Piton Panjang Empat Meter ,Mengaget kan warga ,Sedang Memangsa ayam Jago