Garut- SMAN 29 Garut yang beralamat di Jalan Lintas Selatan, Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, tidak melayani awak media atau wartawan.
Hal itu diungkapkan salah seorang guru piket kepada awak media yang berkunjung ke sekolah tersebut, pada Senin (4/3/24). Menurut guru SMAN 29 Garut, pihak sekolah tidak akan melayani wartawan dengan alasan harus ada rekomendasi dari MKKS Kabupaten Garut.
“Perintahnya begitu kalau tidak ada rekomendasi MKKS maka tidak dilayani,” Ujarnya
Adanya rekomendasi ini mengundang sorotan dari Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika. Menurut pria yang akrab disapa Bro Tommy ini mengatakan, bahwa aturan MKKS yang mengharuskan media mendapat rekomendasi atau sekolah mensyaratkan hanya melayani awak media yang mendapat rekomendasi dari MKKS merupakan sinyalemen pembungkaman kebebasan pers.
“Ini indikasi pembungkaman informasi, berbenturan dengan UU Pers No.40 tahun 1999, juga peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”, kata Tommy
Tommy menambahkan, awak media yang melaksanakan tugas jurnalistik tidak boleh diatur pihak lain kecuali oleh pemimpin redaksinya.
“Awak media punya hak untuk masuk ke instansi manapun, enggak ada larangan dan enggak bisa diatur oleh rekomendasi-rekomendasi yang enggak jelas. Selama dia (wartawan) punya legalitas media yang jelas dan berbadan hukum, silahkan liput kegiatan dilingkungan kantor-kantor pemerintah. Perlu digaris bawahi yang berhak mengatur wartawan itu adalah pemimpin redaksi,” Imbuhnya
Lantas Tommy pun mempertanyakan urgensi dan esensi adanya rekomendasi dari MKKS tersebut.
“MKKS ini kalau membuat aturan harus jelas, alasan mendasarnya apa wartawan harus dapat rekom dari MKKS. Jangan-jangan banyak persoalan di satuan sekolah menengah atas sehingga menghalangi kegiatan jurnalistik.” Tandasnya.(bro tomi)