Polrestabes Medan Grebek Apartemen Reiz Condo, 3 Bandar Diciduk, 15 ribu Inex Disita

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023 - 12:17 WIB

4097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan
Satuan Narkoa Polrestabes Medan menggerebek Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan Kec. Medan Barat.
Penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, SH, SIK, MHum dan Kasat Narkoba, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH, SIK, MH

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menciduk tiga orang bandarnya dan menyita 15 ribu pil ekstasi untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka yang sudah masuk Target Operasi (TO) berinisial JAS (49) warga Medan Sunggal, AA (34) warga Medan Sunggal dan OHH (51) warga Medan Baru.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, SH di Mapolrestabes Medan kepada wartawan, Kamis (28/12/2023) mengatakan, penangkapan itu berawal dari penangkapan kepada tersangka JAS dan AA pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dengan barang bukti di dalam tas rangsel warna hitam terdapat 10 bungkus pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 ribu pil ekstasi.

Baca Juga :  Qosbi Sambut Jamaah Kloter III Madina dengan Bahasa Daerah, Kapoldasu Diharapkan Ikut Melepas ke Bandara

Dan 14 bungkus pil ekstasi warna coklat yang berjumlah 5.000 ribu butir pil ekstasi. Di mana dilakukan interogasi terhadap JAS dan AA dan dari pengakuan mereka, JAS mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki – laki berinisial DHH.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap DHH dengan alasan ingin memberikan uang hasil penjualan dan sepakat berjumpa di Jalan Iskandar Muda tepatnya di basement Ramayana Peringgan.

Selanjutnya, petugas membawa JAS dan AA ke tempat yang telah disepakati sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas Toba di lokasi tersebut dan melihat kedatangan DHH. Dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap DHH dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit ponsel diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu pil ekstasi.

Baca Juga :  Berkah Dharma di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Medan Beragama Budha Laksanakan Ibadah Bersama Yayasan SBN

Pada saat dilakukan intograsi DHH, bahwa dan dihubungi oleh JAS dan menerima pesanan 15 ribu pil ekstasi dari seseorang laki – laki berinisial Y (DPO) dengan cara DHH menghubungi Y dengan menggunakan ponsel untuk memesan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut.

Kemudian DHH meminta Y untuk langsung mengantarkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut ke Jalan HM Yamin dan menyerahkan langsung kepada JAS dan AA yang sudah menunggu di situ.

Selanjutnya pada tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan dijebloskan ke penjara. “Modus operandinya tersangka DHH mengaku bahwasanya baru sekali ini melakukan kegiatan jual beli narkotika.

Selain itu, pihak Polrestabes Medan juga telah menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 15 ribu orang.

Atas perbuatan uang dilakukan oleh para tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal, seumur hidup dan hukuman mati.(AVID/rel)

Berita Terkait

Viral..!! Ketegasan  Polisi Tangkap Direktur PT MAS AMCTA Tidak Ada, Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha
Yusnila Indriati Taufik di Lantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Asahan
Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut
Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Siap Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma
7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:33 WIB

Safari Ramadhan Ditjenpas Jambi dan walikota Jambi, Buka Bersama Dengan warga Binaan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:11 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Dan Anak Binaan Buka Bersama 

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:44 WIB

Kalapas IIB Muara Bulian,bersama kodim 0415 perkuat pembinaan warga binaan dan keamanan 

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:10 WIB

Kesbangpol M phatan menghadiri acara penyambutan dan tasyakuran bupati dan wakil bupati, Batanghari

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:25 WIB

Seolah Mafia BBM Ini Kebal Hukum , Oknum Ini Juga Melecehkan Kepolisian Dan Wartawan , Kapolda Jambi Segera Tegas Tangkap Sabli

Senin, 10 Maret 2025 - 17:35 WIB

Syafari Ramadhan Bupati Tebo,Serahkan Bantuan Paket sembako kepada lansia.

Senin, 10 Maret 2025 - 12:31 WIB

Miris..!! Polres Jambi Tutup Mata Dan TelingaGudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi , Oknum Ini Seakan Kebal Hukum

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:02 WIB

Perangkat Desa dan Honorer Belum Terima Gaji Sepenuhnya, Keuangan Kabupaten Batanghari Bermasalah

Berita Terbaru