Cakra, Laporkan Oknum Ketua Ormas Di Bekasi, Atas Dugaan Tindak Pidana Di Polres Metro Bekasi

Kamal Porang

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 09:28 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – CAKRA Bekasi telah melaporkan salah satu oknum Ketua Ormas di Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi. Lewat laporan polisi dengan nomor LP/B/3007/XI/2023/SPKT/POLRES BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 02 November 2023 pukul 13.10 WIB.

Laporan itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Kabupaten Bekasi agar tidak ada bentrokan antar ormas di Kabupaten Bekasi serta untuk melakukan upaya hukum dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap pengurus organisasi CAKRA Bekasi, karena telah beredarnya video di group-group WA dan medsos, dalam video itu berisi tantangan yang disebutkan oleh oknum ketua ormas di Kabupaten Bekasi terhadap organisasi CAKRA Bekasi dan ketua Umumnya kemudian dilanjukan dengan beberapa video berikutnya yang berisi tantangan, kata – kata hinaan dan kata-kata kotor serta cacian terhadap organisasi CAKRA Bekasi serta Ketua Umumnya.

“Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum ketua ormas terhadap organisasi Cakra melalui rekaman video yg di sebar melalui group wa dan medsos dengan pasal yang kami laporkan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana yang di atur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 dan Undang – Undang ITE dalam Pasal 27 KUHP dan Pasal 311 KUHP,” pungkas Datuk pengurus CAKRA Bekasi yang ditemui awak media setelah buka LP di Polres Metro Bekasi, Kamis (2/11/2023).

Datuk menambahkan isi dari Undang-Undang dan KUHP dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum ketua Ormas di Kab. Bekasi yaitu, Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Resmikan Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

“Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini. Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Dan kami berharap agar penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum ketua ormas yang ingin membuat kegaduhan di Kabupaten Bekasi.” tutup Datuk. [Tim – IWOI]

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Anggaran DD 2024 Warga Atas Nama GRPD Laksanakan Audensi Pemdes Bentar
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Jelang Nataru, Pj Bupati Brebes Salurkan Program Pangan Bersubsidi
Unggul 33 Suara Calon No Urut Satu Terpilih Jadi Kuwu
Hibah Bukan Cuma-Cuma
Kenaikan Pangkat Bukan Sekedar Prestasi Kerja
Perketat Pengamanan Rekapitulasi, Patroli Skala Besar Polres Brebes Sambangi PPK
Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:08 WIB

Silaturahmi Institusional: Propam Polres Simalungun dan Denpom I/1 Pematangsiantar Perkuat Sinergitas

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:01 WIB

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut.

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:49 WIB

Polsek Perdagangan Berhasil Ciduk SP, BD Sabu di Marihat Bandar: BB 17,92 Gram Sabu Berhasil Diamankan!

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:41 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Komunikasi Sosial (KOMSOS) Dengan Pj. Kades dan Perangkat Desa Mengenai Bantuan

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:13 WIB

Pangdam I/BB Tumbuhkan Kembali Semangat dan Moril Prajurit Batalyon Armed 2/KS

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:04 WIB

Polsek Tanah Jawa Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas di Lokasi Perbaikan Jalan Hatonduhan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:52 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:33 WIB

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan

Berita Terbaru

MEDAN

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut.

Kamis, 12 Des 2024 - 16:01 WIB