Diduga Terima Suap Rp.40 M, Ketum PWDPI Minta KPK Dan Kajagung Seret Oknum BPK RI ke Meja Hijau

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 08:52 WIB

40290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nasionaldetik.com

Ketua Umum, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS, minta kepada KPK dan Kajagung agar periksa oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sadikin diduga ikut serta menikmati uang korupsi pengadaan BTS di Kementrian Kominfo senilai Rp.40 Miliar.

Ketum PWDPI, M.Nurullah mengatakan berdasarkan fakta dipersidangan, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif memberikan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin yang disebut sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lantaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G bermasalah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto di persidangan,”ujar Ketum PWDPI pada Minggu (1/10/2023).

Nurullah panggilan akrab Ketum PWDPI, menceritakan dalam fakta persidangan yang digelar beberapa hari yang lalu, kesaksian dari Irwan bahwa uang puluhan miliar itu diberikan Anang kepada Sadikin melalui perantara Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Baca Juga :  Permudah Angkut Hasil Tani, Babinsa Koramil Mojosongo Bantu Betonisasi Jalan Pertanian

Bahkan masih kata Ketum PWDPI, JPU pun mencecar Windi tujuan eks Dirut Bakti memberikan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK. Namun, Windi mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan uang puluhan miliar itu diberikan kepada Sadikin.

“Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp.40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Jawab windi Saya tidak tahu, Pak,” ujar Nurullah menirukan kesaksian dalam persidangan.

Mendengar jawaban itu, kata Nurullah jaksa kembali mencecar Windi mengenai perintah Anang untuk memberikan uang kepada oknum perwakilan BPK.

Ketum PWDPI, Nurullah juga mengatakan jika Jaksa mencurigai Dirut Bakti itu menginginkan predikat dari BPK. Misalnya, wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion, atau tidak memberikan pendapat (TMT) atau disclaimer opinion.

Namun saat Jaksa menanyakan kepada Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP atau disclaimer, saksi menjawab tidak tau.

Baca Juga :  Silaturahmi IPSI Nganjuk, Kapolres Ajak Perguruan Silat Jaga Ketertiban dan Soliditas Menjelang Pemilu 2024

“Lantaran Windi terus mengaku tidak tahu, jaksa pun beralih bertanya kepada Irwan Hermawan perihal tujuan Anang memberikan uang kepada oknum BPK. Meski tidak mengetahui secara pasti alasan pemberian uang itu, Irwan menyebut Anang merasa proyek BTS 4G yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.

” Saat itu Irwan menjawab Tidak terlalu detail dan kembali jawab tidak tau, namun yang jelas dalam kesaksian dipersidangan sedikit menceritakan ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya, karena masalah BTS ,”ungkap Nurullah.

Ketum PWDPI menambahkan, didapam fakta dipersidangan sudah jelas pengakuan saksi yang sudah disumpah serta berkompeten dalam memberikan keterangan dan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar Mapia yang ada di tubuh BPK RI.

“Jangan-jangan WTP yang diberikan kepada para kepala daerah atau lembaga terkait selama ini ada permainan suap-mennyuap atau korupsi. Kasus ini harus diusut hingga tuntas, dan jika terbukti para oknum yang menerima suap dari kasus BTS harus dijebloskan ke penjara,”pungkas, Ketum DPP PWDPI, Nurullah RS.(Tim).

Berita Terkait

Tingkatkan Keimanan di Bulan Suci, Lapas Perempuan Medan Terima Safari Ramadhan UINSU
Danrem 031/WB Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025
Hadiri Apel Gelar Pasukan Katupat 2025, Ini Pesan Kasdim 0801/ Pacitan
DPRD Salatiga Desak Penutupan Tambang Galian C di JLS
PD II GM FKPPI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silatirahmi dan Kebersamaan
Persit KCK Cabang XV Dim Pacitan Adakan Penyuluhan Hukum
Panen Raya Padi, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 tingkat Kota Sukabumi(Kamis,20/03/2025).

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:44 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Lantik Pejabat Baru: Adri Eddyanto Pontoh dan Satya Wirawan Resmi Menjabat

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:10 WIB

Woow..!! Dìduga Masuk Angin Krimsus Polda Metro Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelaku Penyuntikan Gas Bersubsidi di Bekasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:06 WIB

SEPAKATI LANGKAH PENANGGULANGAN BANJIR DI JABAR, Menteri Nusron : Semua Badan dan Sempadan Sungai Harus Di Tertibkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:15 WIB

Cak Ofi: Tidak Ada Toleransi bagi Pengurus Ormas yang Meminta Sumbangan

Senin, 17 Maret 2025 - 04:09 WIB

Talenta Muda Bersinar! NTS Soulvess & NTS Little Harmoni Hadirkan Karya Religi di Ramadan Ini

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:36 WIB

Peluncuran “Politics & Colleagues Breakfast”: Ruang Baru untuk Transformasi Politik Indonesia

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:34 WIB

Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:31 WIB

Jaksa Cantik dan Cerdas Ini Adalah Finalis Putri Indonesia 2025 Jakarta-

Berita Terbaru

REGIONAL

DPRD Salatiga Desak Penutupan Tambang Galian C di JLS

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:28 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Rengat Gelar Razia Mendadak

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:25 WIB