Seorang Pria Berumur 36 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan S.M. Raja Tebing Tinggi Gara Gara Sabu

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 16:26 WIB

40290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi, Sumut Nasionaldetik.com

Satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap Personil dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Senin (25/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan SM Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Adalah FSM alias Feri, warga Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, terduga pelaku tindak pidana narkotika ini berhasil ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama dengan barang bukti berupa 3 (Tiga) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah tas sandang warna cokelat, dan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, Jum’at (29/09/2023) membenarkan adanya penangkapan ini.

Dikatakan Kasi Humas, Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki- laki dewasa yang mengaku berinisial FSM alias Feri, pada hari Senin (25/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, tepatnya dipinggir Jalan didepan doorsmeer Ratu Mobil, kata AKP Agus Arianto.

Lalu, lanjut AKP Agus, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas sandang warna cokelat yang di dalamnya berisikan 3 (Tiga) bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO yang berada dalam penguasaan Feri, terang Kasi Humas.

Baca Juga :  *Unit Intel Kodim 0209/LB Amankan Diduga Pengedar Narkoba Di Pangkatan Labuhanbatu Sumut*

Lanjutnya, kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Feri mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa Feri dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, papar AKP Agus.

Ditambahkannya, “Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup AKP Agus Arianto.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Program Meningkatkan Gizi Anak balita,dan Ibu Hamil Alami Polemik,Wadah Plastik Harus Di Kembalikan ke Kader Posyandu
Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Menyusui dan Hamil Menjadi Sorotan Publik
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Tebingtinggi Laksanakan Patroli Rutin
Polres Tebingtinggi Patroli Dini Hari, Sasar Geng Motor dan Balap Liar
“Kodim 0206/Dairi Gelar Upacara 17 April: Momentum Penguatan Nasionalisme dan Profesionalisme Prajurit”
“Kodim 0206/Dairi Tingkatkan Disiplin dan Keamanan Materiil, Gelar Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas Babinsa”
Babinsa 02/Sidikalang Aktif Kawal Ketahanan Pangan: Monitoring Ketersediaan Pupuk di Sidikalang
TNI Berbaur, Babinsa Kopda Normal Banurea Sapa Tukang Becak di Pakpak Bharat

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 06:27 WIB

Was Pada..!!Awasi Realisasi Penyaluran BOP Dan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa PKBM Di Kabupaten Kuningan Jawabarat

Sabtu, 19 April 2025 - 05:13 WIB

Polsek Kasokandel Gencarkan Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas di Desa Gandasari

Sabtu, 19 April 2025 - 05:09 WIB

Polsek Kasokandel Sosialisasikan Bahaya TPPO dan Premanisme Berkedok Ormas di Desa Kasokandel

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

FH UMC Berikan Kuliah Umum Di Desa Prajawinangun kulon

Jumat, 18 April 2025 - 10:14 WIB

Rapat ke 11 Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 10:08 WIB

Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jumat, 18 April 2025 - 10:04 WIB

Menghadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 09:58 WIB

Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Terbaru