Soroti Proyek Pengecetan Tembok Pasar Rangkasbitung Rp 50 Juta, Aktivis Nofi Agustina Santer Soroti Kebijakan Bank Bjb

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023 - 00:52 WIB

40394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK

Ketua Umum Himpunan Pemerhati Pembangunan Banten (HPPB) Nofi Agustina sangat menyangkan terhadap kebijakan Bank Bjb dalam memberikan dana CSR kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya untuk mengecet tembok Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten (Proyek Mural) hingga menelan anggaran Rp 50 Juta.

“Padahal masyarakat masih banyak yang membutuhkan untuk bertahan hidup, seperti permodalan untuk dagang, dan lain sebagainya. Tentu kami sangat miris, kenapa lagi lagi pihak Bjb tidak bijak dan tidak lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat. Malah memberikan CSR untuk mengecat tembok Pasar hingga menelan Rp 50 juta rupiah. Ironya lagi, tembok yang di cat itu jika malam terhalang pula oleh para pedagang. Lantas apa dampak terhadap kesejahteran masayrakat,” tegas Nofi, Selasa (26/9/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nofi juga menyingung kebijakan Bank Bjb yang memberikan CSR dinilai terkesan hanya memenuhi apa yang menjadi obrolan pihak-pihak terkait. Salah satunya, anggaran pembelanjaan lampu air mancur yang juga dinilai tidak dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat. Mirisnya, anggaran CSR yang digelontorkan tersebut kurang lebih hingga menelan Rp 700 juta, namun lampu air mancur tersebut belakangan ini tidak menyala.

Baca Juga :  DPP Ormas GMPAR Berbagi Takjil Ramadhan Penuh Berkah

“Ada apa dengan Bank Bjb, saya minta pihak terkait untuk mengevaluasi menyeluruh, dan kaji kebijakannya yang tidak mementingkan kesekahteraan dan dampak baik terhadap masyarakat itu. Apa dampaknya cet tembok pasar dan lampu air mancur itu,” tegas Nofi.

Nofi Agustina salah satu aktivis perempuan di Banten ini menjelaskan, bahwa Program atau kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) itu di dasari dengan gagasan untuk mendorong perusahaan bertindak prososial.

“Artinya, perusahaan tersebut tidak hanya memikirkan keuntungan perusahaan itu sendiri. Untuk itu, melalui CSR, perusahaan dapat memberikan kebermanfaatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 3,” jelasnya.

Dalam Pasal di atas, lanjut Nofi menjelaskan, bahwa CSR tersebut adalah salah satu komitmen perusahaan yang
bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan juga masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan.

“Kemudian, kita kaji dan fikirkan secara akal sehat, pengecetan tembok itu apa dampak positifnya kepada masyarakat sekitar, dan apa yang dirasakan masyarakat atau dampaknya dari air mancur tersebut,” tandas Nofi.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Polres Brebes Sebar 30.000 Benih Ikan 

Nofi juga mengaku dalam waktu dekat akan membuat kajian khusus untuk membuat pelaporan terkait kebijakan Bank Bjb yang dinilai tidak mementingkan dampak sosial khususnya kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Saya rasa proyek pengecetan dan pembelanjaan lampu air mancur balong tidak dirasakan oleh masyarakat. Konyol nya lagi, lampunya mati. Untuk itu, kami akan segera memberikan surat laporan bai kepada Bjb Pusat maupun ke APH agar dilakukan penyelidikan terkait penggunaannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Indag Lebak Yani ketika dikonfirmasi soal anggaran proyek Mural tersebut membenarkan bahwa proyek Mural atau pengecetan tembok tersebut di anggarkan Rp 50 juta rupiah.

“Walaikum, mangga, anggaran pembuatan Mural dan Plang nama pasar pada dinding pagar pasar Rangkasbitung diperoleh dari bantuan bank bjb sebesar Rp 50 juta, yang mengerjakan CV. Mulya Karya,”katanya.

Kata ia, bantuan Mural tersebut dananya dari Bank BJB ke Pemda Lebak melalui Disperindag.

“Selanjutnya Disperindag menunjuk CV. Mulya Karya sebagai pelaksana pembuatan Mural pada dinding pagar pasar Rangkasbitung,”kata Yani. (Enggar)

Berita Terkait

Dari Preman Jalanan ke Marbot Masjid: Kisah Hijrah Roni yang Menggetarkan Hati
Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H
Sahabat Cinta Bunda Menyingkap Tabir Lailatul Qadar
Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 2 Raperwali Kota Tebing Tinggi Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pemko Tebing Tinggi, Rabu (19/3/25). Rapat ini membahas dua Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu; Rancangan Peraturan Walikota tentang pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Rancangan Peraturan Walikota tentang tata cara pemungutan pajak daerah selaian pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan. Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ferry Ferdiansyah sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dalam kesempatan tersebut menambahkan, “kami berharap kita terus bersinergi sebagai bentuk harmonisasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum yang lebih baik di Negara tercinta kita ini.” Hadir dalam rapat ini juga JFU Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara.
POLRES KENDAL MEMFASILITASI MANTAN NARAPIDANA TERORISME MEMBUAT SIM DI SATPAS POLRES KENDAL
*Jelang Lebaran, Kapolres Kendal Pastikan Kesiapan Personel dan Sarana Pos Terpadu*
Ketua Umum DPP GARNIZUN Hadiri Buka Bersama di Medan, Perkuat Komitmen Perangi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:08 WIB

Satlantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Keselamatan Berkendara di Tapian Dolok

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:38 WIB

Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat dan Jumat Berkah” di Masjid Uswatum Balimbingan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:07 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Patroli Sampaikan Himbauan Antisipasi Kecelakaan dan Balap Liar di Akhir Pekan

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:32 WIB

Sat Binmas Polres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Tapian Dolok

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:09 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab: Lima Pejabat Utama Dilantik di Awal 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:48 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Tindak 22 Kendaraan Berknalpot Blong di Sondi Raya

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Operasi Penindakan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 19:16 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Cepat Aduan Masyarakat, Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Bandar

Berita Terbaru