Soroti Proyek Pengecetan Tembok Pasar Rangkasbitung Rp 50 Juta, Aktivis Nofi Agustina Santer Soroti Kebijakan Bank Bjb

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023 - 00:52 WIB

40397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK

Ketua Umum Himpunan Pemerhati Pembangunan Banten (HPPB) Nofi Agustina sangat menyangkan terhadap kebijakan Bank Bjb dalam memberikan dana CSR kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya untuk mengecet tembok Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten (Proyek Mural) hingga menelan anggaran Rp 50 Juta.

“Padahal masyarakat masih banyak yang membutuhkan untuk bertahan hidup, seperti permodalan untuk dagang, dan lain sebagainya. Tentu kami sangat miris, kenapa lagi lagi pihak Bjb tidak bijak dan tidak lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat. Malah memberikan CSR untuk mengecat tembok Pasar hingga menelan Rp 50 juta rupiah. Ironya lagi, tembok yang di cat itu jika malam terhalang pula oleh para pedagang. Lantas apa dampak terhadap kesejahteran masayrakat,” tegas Nofi, Selasa (26/9/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nofi juga menyingung kebijakan Bank Bjb yang memberikan CSR dinilai terkesan hanya memenuhi apa yang menjadi obrolan pihak-pihak terkait. Salah satunya, anggaran pembelanjaan lampu air mancur yang juga dinilai tidak dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat. Mirisnya, anggaran CSR yang digelontorkan tersebut kurang lebih hingga menelan Rp 700 juta, namun lampu air mancur tersebut belakangan ini tidak menyala.

Baca Juga :  Lembaga Lpakn Ri Projamin Menemukan Kejanggalan pada Pembangunan Rehab Gedung Sekolah Smk Cukuh Balak

“Ada apa dengan Bank Bjb, saya minta pihak terkait untuk mengevaluasi menyeluruh, dan kaji kebijakannya yang tidak mementingkan kesekahteraan dan dampak baik terhadap masyarakat itu. Apa dampaknya cet tembok pasar dan lampu air mancur itu,” tegas Nofi.

Nofi Agustina salah satu aktivis perempuan di Banten ini menjelaskan, bahwa Program atau kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) itu di dasari dengan gagasan untuk mendorong perusahaan bertindak prososial.

“Artinya, perusahaan tersebut tidak hanya memikirkan keuntungan perusahaan itu sendiri. Untuk itu, melalui CSR, perusahaan dapat memberikan kebermanfaatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 3,” jelasnya.

Dalam Pasal di atas, lanjut Nofi menjelaskan, bahwa CSR tersebut adalah salah satu komitmen perusahaan yang
bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan juga masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan.

“Kemudian, kita kaji dan fikirkan secara akal sehat, pengecetan tembok itu apa dampak positifnya kepada masyarakat sekitar, dan apa yang dirasakan masyarakat atau dampaknya dari air mancur tersebut,” tandas Nofi.

Baca Juga :  Polres Majalengka,gelar patroli KRYD berikan Imbauan Khamtibmas

Nofi juga mengaku dalam waktu dekat akan membuat kajian khusus untuk membuat pelaporan terkait kebijakan Bank Bjb yang dinilai tidak mementingkan dampak sosial khususnya kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Saya rasa proyek pengecetan dan pembelanjaan lampu air mancur balong tidak dirasakan oleh masyarakat. Konyol nya lagi, lampunya mati. Untuk itu, kami akan segera memberikan surat laporan bai kepada Bjb Pusat maupun ke APH agar dilakukan penyelidikan terkait penggunaannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Indag Lebak Yani ketika dikonfirmasi soal anggaran proyek Mural tersebut membenarkan bahwa proyek Mural atau pengecetan tembok tersebut di anggarkan Rp 50 juta rupiah.

“Walaikum, mangga, anggaran pembuatan Mural dan Plang nama pasar pada dinding pagar pasar Rangkasbitung diperoleh dari bantuan bank bjb sebesar Rp 50 juta, yang mengerjakan CV. Mulya Karya,”katanya.

Kata ia, bantuan Mural tersebut dananya dari Bank BJB ke Pemda Lebak melalui Disperindag.

“Selanjutnya Disperindag menunjuk CV. Mulya Karya sebagai pelaksana pembuatan Mural pada dinding pagar pasar Rangkasbitung,”kata Yani. (Enggar)

Berita Terkait

Tingkatkan Keimanan di Bulan Suci, Lapas Perempuan Medan Terima Safari Ramadhan UINSU
Danrem 031/WB Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025
Hadiri Apel Gelar Pasukan Katupat 2025, Ini Pesan Kasdim 0801/ Pacitan
DPRD Salatiga Desak Penutupan Tambang Galian C di JLS
PD II GM FKPPI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silatirahmi dan Kebersamaan
Persit KCK Cabang XV Dim Pacitan Adakan Penyuluhan Hukum
Panen Raya Padi, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 tingkat Kota Sukabumi(Kamis,20/03/2025).

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:44 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Lantik Pejabat Baru: Adri Eddyanto Pontoh dan Satya Wirawan Resmi Menjabat

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:10 WIB

Woow..!! Dìduga Masuk Angin Krimsus Polda Metro Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelaku Penyuntikan Gas Bersubsidi di Bekasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:06 WIB

SEPAKATI LANGKAH PENANGGULANGAN BANJIR DI JABAR, Menteri Nusron : Semua Badan dan Sempadan Sungai Harus Di Tertibkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:15 WIB

Cak Ofi: Tidak Ada Toleransi bagi Pengurus Ormas yang Meminta Sumbangan

Senin, 17 Maret 2025 - 04:09 WIB

Talenta Muda Bersinar! NTS Soulvess & NTS Little Harmoni Hadirkan Karya Religi di Ramadan Ini

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:36 WIB

Peluncuran “Politics & Colleagues Breakfast”: Ruang Baru untuk Transformasi Politik Indonesia

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:34 WIB

Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:31 WIB

Jaksa Cantik dan Cerdas Ini Adalah Finalis Putri Indonesia 2025 Jakarta-

Berita Terbaru

REGIONAL

DPRD Salatiga Desak Penutupan Tambang Galian C di JLS

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:28 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Rengat Gelar Razia Mendadak

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:25 WIB