Darurat! Mafia Putusan Di Penjara Untuk Mau Ringan Atau Berat?

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 00:48 WIB

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jejaring Mafia Yang Dapat Membuat Putusan Mau Berat Mau atau Mau Ringan, Semua Dapat Diatur, Tergantung Maunya Yang Bayar dan wanita piro.

Berikut kelanjutan catatan dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA yang diterima rilisnya oleh awak media di Jakarta, Jum’at (22/9)

Jejaring Mafia Tidak Perlu Bayar Mahal Hakim Agung, Atau Hakim Tinggi Atau Hakim Di PN. Mafianya Cukup Melibatkan Staf Panitera Di Pengadilan Negeri – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dan Akhirnya Melibatkan Staf Register Di Penjara baik itu di rutan atau sesudah di Lapas UPT Kemenkumham RI.

Modus Operandinya:

Putusan Hakim Dasar Untuk Eksekusi Yang selama ini tidak ditanda tangani majelis hakim dan panitera pengganti, cukup di stempel basah dan dihantarkan melalui surat (RELAS) Oleh Staf panitera Pengadilan Negeri.

Selanjutnya surat asli tapi palsu itu dianggap surat putusan oleh semua pihak untuk Dasar Melakukan Eksekusi.

Baca Juga :  Viral!!!Penambang Pasir Dengan Mesin Penyedot di Desa Hadiwarno Pacitan

Berdasarkan Temuan fakta, biasanya Putusan Ini selalu diikuti dengan berbagai kesalahan nyata, Antara lain:

1. Kesalahan Nyata untuk Menentukan Unsur Seseorang, tempat dan waktu kejadian

2. Putusan Yang Sudah ada bertahan tahun, sudah Berkekuatan hukum tetap tidak pernah di Eksekusi

3. Barang Atau Aset Yang Disita Tidak Akan Pernah Ada penjelasan penggunaan dan pertanggung jawabannya.

Adalah Menko Polhukam, Jaksa Agung Dan Menkumham Laoly Sudah Mengetahuinya? Wassalam.

Lipsus: Khs

Berita Terkait

Polsek Sukorejo Patroli Malam Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Warung Yang Menjual Miras
Diadukan Laporan Pengrusakan,Teradu Lapor Balik Atas Pemalsuan Dokumen
Dituduh Pengrusakan Tanah Pekarangan,Muan CS Dilaporkan Kepihak Hukum
SPBU TANPA REKOMENDASI MELANGGAR HUKUM di TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG
Polsek Pegandon Tingkatkan Patroli Guna Antisipasi Aksi Kejahatan Jalanan
Pelaku Kekerasan Anak di Desa Randusari Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal 
Polres Batang Gelar Upacara Penghargaan: Kenaikan Pangkat untuk Ipda Sutrisno
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 01:01 WIB

Laksanakan Pemeriksaan di Jalur Lintas Jayapura-Wamena, Personel Satgas Yonif 122/TS Temukan Pengendara Membawa Miras

Senin, 6 Mei 2024 - 00:54 WIB

Tangkal Pengaruh Negatif Babinsa Berikan Wasbang

Minggu, 5 Mei 2024 - 07:13 WIB

Hutan Lindung Senami di Jadikan Tempat Perkebunan Warga dan Ilegal Drilling

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:36 WIB

Pekerjaan Rabat Beton Desa Rancamulya Syarat Penyimpangan

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:29 WIB

Hadi Gerung Geram , sarankan pimpinan Mojokerto Belajar Tentang Desa

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:23 WIB

Satgas Yonif 623 Bantu Pemerintah Perbaiki Fasilitas Pendidikan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:46 WIB

HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Tulungagung Personel Polres Tulungagung Ikuti Donor Darah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:42 WIB

SPBU TANPA REKOMENDASI MELANGGAR HUKUM di TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG

Berita Terbaru

Boyolali

Tangkal Pengaruh Negatif Babinsa Berikan Wasbang

Senin, 6 Mei 2024 - 00:54 WIB

POLITIK

PKS Buka Tahapan Penjaringan Kontestan Pilkada Kota Tegal

Senin, 6 Mei 2024 - 00:27 WIB