Tanda Tangani MoU, Kepala ATR/BPN Karawang Serahkan 10 Bidang Sertipikat Wakaf

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:02 WIB

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYERAHAN SERTIPIKAT-Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM Sat Menyerahkan Sertipikat Wakaf. (Foto Ist)

 

Karawang – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dilakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama untuk 3 Instansi (red-Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang) tentang Koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka percepatan sertipikasi dan pengamanan tanah wakaf, Senin (19/6).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

MoU kali ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH, MH dan Kepala Kantor Kemenag Kab Karawang, H. Dadang Ramdani, M.Si beserta seluruh jajaran struktural dan fungsional ketiga instansi tersebut.

MOU-Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, Tanda Tangani MoU Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH, MH dan Kepala Kantor Kemenag Kab Karawang, H. Dadang Ramdani, M.Si. (Foto Ist).

Adapun point-point penting yang dilakukan oleh ketiga instansi tersebut meliputi:
1. Pemberian dukungan data dan atau informasi,
2. Percepatan sertipikasi wakaf,
3. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM menjelaskan, selain MoU juga sekaligus dilakukan penyerahan sertipikat wakaf sebanyak 10 bidang tanah yang menandai simbol awal dimulainya MoU ini. Hal ini diharapkan dengan adanya MoU ini, akan menambah percepatan dan banyak produk- produk sertipikat wakaf di Kabupaten Karawang serta dapat penanganan masalah subyek dan obyek tanah wakaf lebih intensif.

Baca Juga :  Dewi Aryani : Kerukunan Antar Umat Beragama Cerminkan Jiwa Pancasilais

“Pada tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang menganggarkan 100 bidang tanah wakaf untuk asal tanah yang belum bersertipikat,” tutur Kepala BPN Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM melalui keterangannya, Senin (19/6).

Disamping itu, lanjut Nurus, dalam kesempatan ini, juga memberikan kesempatan pendaftaran tanah wakaf di lokasi PTSL diluar anggaran tersebut diatas.

FOTO BERSAMA-Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH, MH dan Kepala Kantor Kemenag Kab Karawang, H. Dadang Ramdani, M.Si beserta seluruh jajaran struktural dan fungsional ketiga instansi tersebut, foto bersama usai acara. (Foto Ist).

Selanjutnya, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk pendaftaran tanah wakaf ini melalui program pelayanan rutin baik pendaftaran baru tanah wakaf maupun perubahan subyek hak (nadhir), karena perubahan pengurus atau perubahan dari perorangan ke badan hukum atau sebaliknya, ujar mantan Kepala ATR/BPN Garut.

Baca Juga :  Angkat Budaya Gotong Royong Babinsa Bantu Mindahkan Rumah Warga

“Kita selaku bersyukur mengabdi di instansi “public service” yang bisa melayani masyarakat langsung yang mana dalam hadits disebutkan bahwa, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain, sehingga kita dengan maksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas H. Nurus, Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.

Sementara dalam sambutan Kajari Karawang berpesan bahwa, kita harus berbuat baik dalam menjalankan tugas. “Melalui program sertipikasi tanah wakaf, maka akan memberikan dampak yang positif bagi kita semua,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Kemenag Kab. Karawang, menyatakan siap menyiapkan data-data dan informasi wakaf di Kabupaten Karawang serta sudah menginstruksikan kepada 30 PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karawang, agar mengindahkan dan melaksanakan instruksi ini dengan senang hati dan penuh ikhlas. “Juga diharapkan para ahli waris yang dulu orangtuanya pernah mewakafkan, maka untuk segera diurusnya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari dan bisa jadi amal jariyahnya,” ungkapnya. (Red)

Berita Terkait

Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Jelang Nataru, Pj Bupati Brebes Salurkan Program Pangan Bersubsidi
Unggul 33 Suara Calon No Urut Satu Terpilih Jadi Kuwu
Hibah Bukan Cuma-Cuma
Kenaikan Pangkat Bukan Sekedar Prestasi Kerja
Perketat Pengamanan Rekapitulasi, Patroli Skala Besar Polres Brebes Sambangi PPK
Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri
Perduli Tanggap Darurat Bencana, Danrem 061/Sk Tinjau Lokasi dan Pengungsi

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru