Asyik Pesta Sabu, 4 Pelaku Diamankan Sat Resnarkoba Polres Brebes

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:16 WIB

40124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes //nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Para pelaku tersebut digrebek saat tengah menggelar pesta shabu disebuah rumah di Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.

Mereka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing – masing berinisial FR (35), AZ (36), SF (31) dan BM (24)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal danya laporan dari masyarakat terkait informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

Baca Juga :  Berantas Judi Sampai Keakar-akarnya, Unit Jatanras Kembali Tunjukan Taring Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu

“Anggotapun langsung melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penangkapan didapati mereka tengah melakukan pesta sabu,” kata AKP Heru kepada sejumlah media, Kamis (23/1/2025).

Heru mengungkapkan bahwa para pelaku mempunyai peran masing – masing. Disebutkan, mereka mulai dari yang menyediakan, membantu serta menyiapkan tempat dan fasilitas. Adapun sabu yang digunakan pesta, Kasat Narkoba menyebutkan didapatkan para tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui jasa travel.

Selain pelaku, Polisi juga mengamkan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang tersimpan dalam plastic serta peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu para pelaku.

Baca Juga :  Curi Motor Di Dalam Rumah Polsek Hinai Tangkap Pelaku Curanmor

“Kami temukan kurang lebih 5,8 gram Sabu berikut timbangan dan peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu,” lanjutnya.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (Hms)

Berita Terkait

Fakultas Syariah UIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum
Perkuat Sinergi Legislatif-Kepolisian, MKD DPR RI Kunker ke Polres Brebes
Brebes Raih Kategori Agung SEAMEO RECFON Award
Oktober 51 ASN Brebes Pensiun 
Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah
Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Tiga Bulan Lamanya ,Proses Pembikinan Kandang Ayam Petelor sudah Jadi

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB