Berantas Judi Sampai Keakar-akarnya, Unit Jatanras Kembali Tunjukan Taring Gulung Pelaku Judi Di Tiga Runggu

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:12 WIB

40134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Unit Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis Togel yang telah merugikan negara sebesar ribuan rupiah. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki dengan inisial B.S. yang berusia 47 tahun. Pelaku melakukan kegiatan judi di sebuah warung kopi Jl. Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kel. Tiga Runggu Kec. Tiga Runggu Kab. Simalungun pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung SH, SIK, MH mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di warung kopi tersebut. Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Mawardi SH: Instruksi Ketua Presidium FPII, Polisikan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Saya.. !!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp.96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah), serta 1 buah pulpen.

Kapolres Simalungun juga menekankan bahwa kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian.

Baca Juga :  Polda Jateng: Arus Balik Lebaran Meningkat, Puncak Diprediksi 5-7 April

Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya. Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.

Kapolres Simalungun mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, “tegas AKBP Ronald, saat dikonfirmasi Sabtu(17/6/2023) sekira Pkl.15.30 WIB.(joe)

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti 3,3 Ons, Jaringan Bandar Narkoba Suro Masih Diburu
Polsek Tanjung Priok Gelar Ops Brantas Jaya 2025: Tertibkan Premanisme dan Turunkan Bendera Ormas
Aksi Cepat Polsek Serbalawan: 10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Pengedar Ditangkap!
Empat Pelaku Pungli Diamankan Dalam Operasi Brantas Jaya 2025 di Penjaringan
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencurian Cat Senilai Jutaan Rupiah Di Panglong Sakhi
Mantap..!! Polres Pakpak Bharat Berhasil Ungkap Penimbunan BBM
Polres Simalungun Kembali Amankan Pelaku Parkir Liar dalam Operasi Penanggulangan Premanisme
Cegah Aksi Premanisme, Polsek Sukaramai Laksanakan KRYD