Langkat, Sumut Nasionaldetik,com | Curi motor di dalam rumah ,Polsek Hinai Tangkap Pelaku Curanmor turut hadir dalam penangkapan tersebut tim opsnal Polsek Hinai beserta Kanit Reskrim dan lainya Selasa (24/6/2023)pukul 0.07 wib di Dusun 5 Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat
Kepada Awak Media IPTU Tunggul Situmeang SH selaku Wakapolsek Hinai mengatakan
pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wib, atas perintah saya sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 21 / VI / Res.1.8 / 2023 / Reskrim tanggal 24 Juni 2023
Melakukan penyelidikan terkait perkara pencurian berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario BK 6482 PBN yang dialami korban atas nama Siti Rahmadani selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya
Bahwa yang terduga pelaku atas nama R.S dan kawan kawan sebagai pelaku tindak pidana curanmor berada di rumah warga di Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat,
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 ( dua ) orang pelaku masing masing bernama R S usia 29 tahun ,alamat Dusun 3 Hinai pekerjaan supir jenis kelamin laki laki Agama Islam dan S alias IB alias I pekerjaan wiraswasta usia 30 tahun Agama Islam alamat Dusun 4 Hinai Kanan adalah terduga pelaku pencurian sepeda motor merk Honda vario BK 6482 PBN
Milik korban Siti Rahmadani jenis kelamin wanita alamat Dusun 2 Desa Hinai Kanan ,Usia 38 tahun Agama Islam pekerjaan mengurus rumah tangga
Hasil introgasi terhadap terduga pelaku atas nama R.S membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Vario BK 6482 PBN milik korban Siti Rahmadani bersama pelaku lain masing masing bernama S alias I.B alias I dan A.D alias S( belum tertangkap ) dengan cara pelaku R.S mencongkel jendela rumah menggunakan 1 ( satu ) linggis besi lalu
Pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korban selanjutnya pelaku S alias I.B alias I membuka pintu belakang rumah untuk membawa lari Sepeda motor tersebut selanjutnya motor merk Honda Vario BK 6482 PBN dijualkan oleh pelaku seharga Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) kepada seorang laki laki bernama Samsul yang tinggal di Sei Semayang Kecamatan Sunggal
Hasil dari penjualan motor tersebut, uangnya dibagi rata masing masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), selanjutnya pelaku R.S dan S alias I B alias I dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya tutup IPTU Tunggul Situmeang SH selaku wakapolsek Hinai berbicara pada awak Media
( Nur kennan Tarigan)