MEDAN
Sebanyak lima belas narapidana dari Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan, Rabu (11/12).
Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya Rutan Perempuan Medan untuk mengurangi kepadatan dan memperbaiki kualitas pembinaan bagi para narapidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rutan Perempuan Medan hanya berkapasitas 150 orang, namun penghuni saat ini telah hampir mencapai 289 orang.
Sehingga diperlukan pemindahan narapidana secara bertahap untuk mengurangi over kapasitas.
Selama beberapa bulan terakhir ini, Rutan Perempuan Medan melaksanakan pemindahan rutin di setiap bulannya yaitu pada Lapas Perempuan Kelas II A Medan.
Baca Juga : Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal Di Bandar, Lokasi Ditemukan Kosong Simalungun, 4 Desember 2024 - Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pengecekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH. "Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat," ungkap AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 20.00 WIB. Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ini dilaksanakan di lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon. Tim penyelidik yang terdiri dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut," jelas AKP Herison. Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu. "Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir," tambah Kasat Reskrim. Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang. "Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran," tegas AKP Herison. Tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum. Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun," tutup AKP Herison Manulang.
Pada bulan Desember ini, narapidana yang dipindahkan berjumlah 15 orang.
Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Marlia Rezeki Santoso menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kapasitas fasilitas di Rutan Perempuan Medan dan mendukung program pembinaan narapidana yang lebih komprehensif.
“Dengan mengurangi jumlah penghuni di Rutan Perempuan Medan, kami dapat memberikan pelayanan dan pembinaan yang lebih baik. Di Lapas Perempuan Kelas II A Medan, para narapidana akan mengikuti program-program pelatihan yang terarah dan mendukung proses rehabilitasi mereka,” jelasnya.
Kegiatan pemindahan narapidana berjalan tertib dan aman, dengan pengawalan yang melekat dari Regu Pengamanan, Staf KPR, dan Staf Pelayanan Tahanan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mampu mengurangi over kapasitas di Rutan Perempuan Medan.
Selain itu, diharapkan juga bagi narapidana yang dipindahkan bisa mendapat pembinaan yang lebih optimal.
Pemindahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di kedua fasilitas, sehingga mampu mendukung rehabilitasi narapidana dan menekan angka residivisme setelah mereka bebas kelak.(red)