Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Dobel L di Payaman, Dua Tersangka Diamankan

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:22 WIB

4031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua tersangka, Senin (09/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami mengamankan dua tersangka berikut barang bukti dalam jumlah signifikan,” jelas Kapolres Nganjuk.

“Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan, penangkapan dilakukan Sabtu pagi (7/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka pertama, IA (27), warga Kecamatan Ngrengket, diamankan di sebuah warung makan di Payaman.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Menyerahkan Bantuan 7 Sumur Bor untuk Masyarakat

“Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang dari SS (32), warga Desa Ngrengket, Sukomoro,” ungkap IPTU Heru.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.207 butir pil dobel L, uang tunai Rp90.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit HP Redmi Note 12, serta berbagai kemasan penyimpanan termasuk botol plastik, plastik klip, dan bungkus rokok.

Baca Juga :  Door To Door, Korem 081/DSJ Beri Perhatian Mantan Anggotanya.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Berdasarkan penyelidikan awal, pil-pil tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MEY (DPO) yang berdomisili di Rejoso.

“Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” tegas IPTU Heru.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.”(Humas/acha)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri
Dandim 0806/Trenggalek Tinjau Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Gayam
Polres Nganjuk Ungkap Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng
Polisi Lakukan Olah TKP Ditemukannya Orang Meninggal di Desa Plosokandang Kedungwaru
Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur
Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Yudi Bantu Petani Tanam Padi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Kedaerahan di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru