Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Okerbaya, 145 Butir Pil LL Disita

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 10:58 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk — Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil LL di wilayah Nganjuk dengan total barang bukti sebanyak 145 butir. Dua tersangka yang masing-masing ditangkap di lokasi berbeda kini tengah menjalani proses hukum, Kamis (14/11/2024).

“Kami telah berhasil mengamankan RS di rumahnya di Dusun Bujel, Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek pada pukul 22.00 WIB, yang kedapatan membawa 97 butir pil LL. Berdasarkan pengakuannya, pil tersebut didapat dari tersangka lain berinisial RW. Dari sini, kasus dikembangkan hingga kami berhasil menangkap DS di Kecamatan Bagor dengan barang bukti tambahan,” ujar AKBP Siswantoro.

Penangkapan bermula pada Selasa, 12 November 2024, saat tersangka RS (31) diamankan di rumahnya di Dusun Bujel, Kecamatan Berbek, beserta 97 butir pil LL yang ditemukan dalam bungkus rokok. Setelah diinterogasi, RS mengaku memperoleh pil LL dari RW, yang kemudian segera ditangkap.

“Kami berkomitmen untuk menekan angka peredaran narkoba di Nganjuk. Semua pihak terkait akan dilibatkan agar jaringan ini dapat diungkap sepenuhnya,” sambungnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus ini berkembang lebih jauh ketika RS mengungkapkan bahwa pil tersebut berasal dari DS (35), yang berada di rumahnya di Jl. Janoko, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

Baca Juga :  Dinas PUPR kabupaten Lampung barat tinjau langsung lokasi kebanjiran di pekon hanakau

“Tim kemudian menggerebek rumah DS pada pukul 23.00 WIB, dan menyita barang bukti berupa 30 butir pil LL dalam botol plastik, satu bungkus rokok berisi 115 butir pil LL, uang tunai Rp123.000, serta satu ponsel OPPO A57 hijau,” kata IPTU Heru.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Humas Polres Nganjuk

Pimred: Edi uban

Berita Terkait

Banjir di Desa Kertosono TNI dan BPBD Bergerak Cepat Pulihkan Irigasi Jebol. 
Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap.
Sukses Jaga Keamanan Nataru, Ulama di Jombang Apresiasi Polisi.
Kinerja Polri Selama Tahun 2024 Mendapat Apresiasi dari Gus Fahmi.
Resolusi 2025, PNIB : Gempur Sistem Korup Biang Keladi Penjajahan Ekonomi Rakyat dan Pembiayaan Terorisme Serta Ideologi Asing Wahabi Khilafah.
40 Kesebelasan Sepak Bola Usia Dini Bersaing pada Dandim 0807 Cup 2024.
Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru.
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:16 WIB

Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Pematangsiantar Rutin Kontrol Lahan Pertanian Jagung

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:57 WIB

Kodam I/BB Dukung Prestasi Siswa SD di Tuntungan Melalui Program Makan Sehat Bergizi

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:52 WIB

Kodam I/BB Dukung Prestasi Siswa SD di Tuntungan Melalui Program Makan Sehat Bergizi

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:37 WIB

Awal Tahun 2025 Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Penentuan Lahan Tumpang Sari Jagung untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:21 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Komsos Bersama Pj Kades dan Para Kadus Meningkatkan Kerja Sama Dalam Mewujudkan Desa Yang Lebih Baik

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:15 WIB

Babinsa Koramil 11/KP Melaksanakan Komsos Guna Tingkatkan Kerjasama Yang Baik Dengan Warga Binaan

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:05 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Pantau Stok Beras dan Jalin Komunikasi Dengan Pelaku Usaha di Pakpak Bharat

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:55 WIB

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi BBKSDA Sosialisasi Penanganan Binatang Buas di Lae Gerat

Berita Terbaru