Karo, Sumut Nasionaldetik,com.
Berdasarkan desah-desus dari masyarakat bahwa oknum ASN Desa Laubaleng, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo yang berinisial ( AWT ), seorang pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai sopir ambulance sudah lama tidak masuk kerja dari tahun ketahun,,,,, untuk itu perlunya pihak dari Dinas Kesehatan untuk memberikan sanksi kepada pihak oknum sehingga tidak akan menjamur kepada lain dan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun beberapa sanksi yang sudah di atur di dalam peraturan pemerintah sesuai undang-undang kepada oknum ASN. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis
PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat beberapa tim dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( Kabupaten Karo PWDPI ) mengkonfirmasi di Puskesmas Laubaleng pada tanggal (27/06/2023), PLH Kapus Arianti Laubaleng mengatakan kepada tim memang benar sudah lama tidak masuk dinas oknum berinisial AWT bahkan dibeberkan kepada tim bahwa sudah pernah di suratin kepada yang bersangkutan tidak pernah di indahkan oleh oknum ASN. Jelasnya Arianti
Tak berselang lama Arianti menambahkan pada jaman (Alm) dr. Arjuna Ginting sudah pernah menyurati Kadis Kesehatan tidak ada jawaban.
Ini sungguh disayangkan yang mana seharusnya pejabat publik ini seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi beda hal dengan yang di alami oleh Puskesmas yang berada di Desa Laubaleng ini Oknum tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai driver Ambulance.
Tim dari PWDPI konfirmasi kepada Adi Wicaksana Tarigan Absensi yang sudah lama tidak masuk dinas dari tahun ketahun mengatakan saya tidak ada pernah di panggil kekantor terus padahal saya siap di panggil 24 jam hadir karena saya bukan staf yang harus stand by terus di Puskesmas dengan nada arogan kepada tim PWDPI. tuturnya Adi Wicaksana Tarigan
Awak media dari iGlobalnews.co.id meminta tanggapan kepada Ketua DPC PWDPI Kab. Karo mengatakan kepada awak media memohon kepada Kepala Dinas Karo untuk mengambil tindak keras kepada oknum tersebut (AWT), yang mana telah merugikan negara memakan gaji buta. Ketua DPC PWDPI Kabupaten KARO. Berto Tarigan.
Awak media iGlobalnews.co.id konfirmasi kepada kepala dinas melalui sambungan telepon di sebuah via aplikasi Whats App mengatakan saya akan konfirmasi kepada PHL Kapus Laubaleng. Hari Rabu ( 12/07/2023 ).
Tim dari Investigasi Dari PWDPI Yanto Lase dari Media iGlobalnews bersama Ketua DPC PWDPI berkunjung di Kantor Dinas Kesehatan Karo. Konfirmasi terkait adanya oknum ASN yang tidak masuk kerja di Desa Laubaleng bertemu dengan Sekdis Bapak Mardi Purba.
Yanto mengkonfirmasi kepada Sekdis kesehatan Karo bahwa adanya informasi dari masyarakat di Desa Laubaleng bahwa oknum ASN sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja sebagai supir ambulance.
Sekdis mengatakan terimakasih banyak atas informasi dari masyarakat yang di sampaikan oleh rekan-rekan kami terkait bahwasanya ada oknum ASN yang tidak masuk tugas di desa Laubaleng, Sekdis menjelaskan belum pernah ada laporan atau aduan dari Kapus lama mau pun yang PHL Kapus yang sekarang tuturnya Sekdis Kes kepada awak media
Mardin Purba menambahkan pada jamannya Alm dr Arjuna Ginting sebagai Kepala Puskesmas Laubaleng belum pernah menyurati kami, karena belum ada tembusan untuk di Dinas Kesehatan makanya kami belum bisa memberikan sanksi teguran kepada yang bersangkutan jelasnya Mardin Purba. Memang tidak baik juga anggota kami walaupun bukan staf di puskesmas seharusnya AWT stand by di Puskesmas pada saat jam kerja apa lagi beliau ini lebih dibutuhkan di puskesmas karena beliau supir ambulance
(Tim PWDPI)