Karo – nasionaldetik.com | Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kabanjahe Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Utara seusai Senam Pagi menggelar pengarahan kepada seluruh warga binaan Rutan Kabanjahe dengan didampingi pejabat struktural Rutan Kabanjahe, Sabtu (01/07/2023) Pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan, Karutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H memberikan pengarahan kepada warga binaan untuk tetap menjaga kehidupan yang harmonis dan selalu mengedepankan rasa saling harga-menghargai satu sama lain serta merasa senasib sepenenggungan dengan harus fokus kepada pidana yang sedang dijalani dan jangan sampai melanggar tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam Rutan.
Selanjutnya, Karutan Kabanjahe mewajibkan warga binaan Rutan Kabanjahe untuk mengikuti program pembinaan yang disediakan supaya hak-hak integrasi dapat diperoleh oleh para warga binaan, seperti pemberian remisi yang akan segera diselenggarakan pada bulan Agustus kedepan serta Karutan berharap para warga binaan jangan sampai melakukan pelanggaran sehingga masuk register F yang mengakibatkan hak Remisi Umum tidak bisa diberikan.
Dalam arahannya, Karutan Kabanjahe juga mengapresiasi warga binaan dalam menjaga kondusifitas, kebersihan dan kerapian blok hunian.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada warga binaan Rutan Kabanjahe yang telah menjaga kondusifitas, kebersihan dan kerapian blok hunian” Ujar Karutan.
Mengakhiri kegiatan, Karutan Kabanjahe menyampaikan tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19 ) di Indonesia, Terkait Hal tersebut Karutan Kabanjahe menyampaikan bahwa perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19 telah berakhir, selanjutnya sejak tgl 1 Juli 2023, SDP Fitur Asimilasi Rumah akan dihentikan.
(Ardiansyah Ginting)