Nasionaldetik.com, – Kasus kelahiran bayi dengan posisi sungsang yang diduga tidak ditangani melalui operasi caesar maupun dirujuk ke rumah sakit oleh pihak Puskesmas Maja, Kabupaten Lebak, Banten, kini berujung pada pengiriman somasi dari kuasa hukum keluarga korban. Hal ini terungkap saat H. Rudi Hermanto, S.H. dari Kantor Hukum Law Firm Chakrabhinus ditemui awak media di kawasan Rangkasbitung, Jumat (3/7/2026).
“Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan kinerja Puskesmas Maja atas tindakan persalinan yang diberikan kepada klien kami, yang berujung pada meninggalnya bayi yang lahir dalam posisi sungsang,” ujarnya.
Ia menduga adanya upaya persalinan secara paksa yang dilakukan bidan di Puskesmas Maja. Menurutnya, tenaga medis yang berpengalaman seharusnya menyadari bahwa jika persalinan normal tidak memungkinkan untuk kasus sungsang, pasien wajib dirujuk ke rumah sakit guna menjalani operasi caesar.
“Berdasarkan keterangan orang tua korban, waktu yang berlalu sejak pasien datang hingga proses persalinan cukup lama, sehingga masih sangat memungkinkan untuk melakukan rujukan ke rumah sakit,” tandasnya.
H. Rudi Hermanto menambahkan, pihaknya telah mengirimkan somasi tahap pertama kepada pihak Puskesmas Maja. “Apabila tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab atau mengklarifikasi dugaan malpraktik ini, kami akan melanjutkan perkara ke jalur hukum perdata maupun pidana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dan konfirmasi dari pihak Puskesmas Maja terkait somasi tersebut.
Tim Redaksi
























