Nasionaldetik.com, – 23 Juni 2023 PT Media Meteor Indonesia secara resmi mengeluarkan klarifikasi tegas terkait adanya oknum bernama Lisa yang mengaku sebagai wartawan dari MeteorNews. Manajemen memastikan bahwa informasi tersebut adalah klaim sepihak yang tidak benar dan tidak memiliki dasar legalitas dari perusahaan.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Media Meteor Indonesia, Andry Prayitna, S.T., menyusul masuknya laporan serta pengaduan dari masyarakat terkait tindakan oknum yang menyalahgunakan identitas media tersebut di wilayah Indramayu dan sekitarnya.
“Kami menegaskan bahwa hingga saat ini, PT Media Meteor Indonesia tidak pernah mengangkat, menugaskan, maupun menerbitkan kartu identitas kewartawanan atas nama Lisa. Segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan MeteorNews tanpa disertai Surat Tugas resmi serta identitas yang terdaftar dalam box redaksi kami adalah tindakan ilegal,” ujar Andry dalam keterangan persnya, Selasa (23/06/2026).
Manajemen menilai tindakan pencatutan nama ini tidak hanya merugikan kredibilitas PT Media Meteor Indonesia, tetapi juga berpotensi menciptakan tindakan penipuan yang merugikan masyarakat luas. Sebagai langkah perlindungan hukum, perusahaan saat ini tengah memproses somasi kepada oknum tersebut.
Devisi Hukum Helmy, S.H mengatakan tindakan oknum atas nama LISA tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Berkaitan dengan potensi manipulasi informasi dan identitas untuk kepentingan tidak sah guna mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tindak pidana bagi seseorang yang dengan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, atau menggunakan nama dan kedudukan palsu untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau uang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
lanjutnya, Oknum LISA juga berpotensi masuk kepada Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencemaran Nama Baik, pasal ini mencakup perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang/badan hukum baik secara lisan maupun tulisan (termasuk media sosial), dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengingat profesi wartawan melekat pada tanggung jawab etika dan legalitas perusahaan pers. Penggunaan identitas wartawan secara ilegal adalah bentuk pelanggaran serius terhadap integritas profesi yang dilindungi undang-undang.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk somasi secara tertulis. Jika oknum tersebut tidak menunjukkan iktikad baik atau masih terus beroperasi, kami tidak akan segan-segan melaporkan perkara ini secara resmi ke pihak Kepolisian agar tidak ada korban lebih lanjut di masyarakat,” tegas Helmy.
Imbauan Kepada Masyarakat
PT Media Meteor Indonesia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk lebih waspada dan selektif. Perusahaan meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai perwakilan atau wartawan MeteorNews.
Untuk memastikan validitas identitas wartawan resmi MeteorNews, masyarakat dapat menghubungi kantor redaksi melalui saluran resmi atau memverifikasi langsung melalui website resmi dan kanal media sosial PT Media Meteor Indonesia yang terdaftar.
Reporter: Tim Redaksi
























