Cemarkan Nama Baik, PT Media Meteor Indonesia Bakal Somasi Wartawan Gadungan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:26 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 23 Juni 2023 PT Media Meteor Indonesia secara resmi mengeluarkan klarifikasi tegas terkait adanya oknum bernama Lisa yang mengaku sebagai wartawan dari MeteorNews. Manajemen memastikan bahwa informasi tersebut adalah klaim sepihak yang tidak benar dan tidak memiliki dasar legalitas dari perusahaan.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Media Meteor Indonesia, Andry Prayitna, S.T., menyusul masuknya laporan serta pengaduan dari masyarakat terkait tindakan oknum yang menyalahgunakan identitas media tersebut di wilayah Indramayu dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menegaskan bahwa hingga saat ini, PT Media Meteor Indonesia tidak pernah mengangkat, menugaskan, maupun menerbitkan kartu identitas kewartawanan atas nama Lisa. Segala bentuk aktivitas yang mengatasnamakan MeteorNews tanpa disertai Surat Tugas resmi serta identitas yang terdaftar dalam box redaksi kami adalah tindakan ilegal,” ujar Andry dalam keterangan persnya, Selasa (23/06/2026).

Manajemen menilai tindakan pencatutan nama ini tidak hanya merugikan kredibilitas PT Media Meteor Indonesia, tetapi juga berpotensi menciptakan tindakan penipuan yang merugikan masyarakat luas. Sebagai langkah perlindungan hukum, perusahaan saat ini tengah memproses somasi kepada oknum tersebut.

Devisi Hukum Helmy, S.H mengatakan tindakan oknum atas nama LISA tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Berkaitan dengan potensi manipulasi informasi dan identitas untuk kepentingan tidak sah guna mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tindak pidana bagi seseorang yang dengan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, atau menggunakan nama dan kedudukan palsu untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau uang. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

lanjutnya, Oknum LISA juga berpotensi masuk kepada Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencemaran Nama Baik, pasal ini mencakup perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang/badan hukum baik secara lisan maupun tulisan (termasuk media sosial), dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengingat profesi wartawan melekat pada tanggung jawab etika dan legalitas perusahaan pers. Penggunaan identitas wartawan secara ilegal adalah bentuk pelanggaran serius terhadap integritas profesi yang dilindungi undang-undang.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk somasi secara tertulis. Jika oknum tersebut tidak menunjukkan iktikad baik atau masih terus beroperasi, kami tidak akan segan-segan melaporkan perkara ini secara resmi ke pihak Kepolisian agar tidak ada korban lebih lanjut di masyarakat,” tegas Helmy.

Imbauan Kepada Masyarakat

PT Media Meteor Indonesia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk lebih waspada dan selektif. Perusahaan meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai perwakilan atau wartawan MeteorNews.

Untuk memastikan validitas identitas wartawan resmi MeteorNews, masyarakat dapat menghubungi kantor redaksi melalui saluran resmi atau memverifikasi langsung melalui website resmi dan kanal media sosial PT Media Meteor Indonesia yang terdaftar.

Reporter: Tim Redaksi

Berita Terkait

Tim Wasev TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Didampingi Dansatgas Salurkan Bantuan Sembako
Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD ke-130 Berbagi Sembako di Sibongkaras
Dansatgas TMMD ke-130 Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran di Sibongkaras
Tim Wasev Tinjau TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi
Dandim 0206/Dairi Sambut Tim Wasev TMMD ke-130 di Poskotis
Jalan Baru Mulai Terbuka, Satgas TMMD ke-130 Kodim Dairi Percepat Pembangunan di Sibongkaras
Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Terus Buka Akses Jalan Sibongkaras
30 Tahun Berjuang Membesarkan Anak, Rumah Temsi Berutu Kini Dibenahi Satgas TMMD ke-130

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Tim Wasev TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Didampingi Dansatgas Salurkan Bantuan Sembako

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD ke-130 Berbagi Sembako di Sibongkaras

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:49 WIB

Dansatgas TMMD ke-130 Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran di Sibongkaras

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Tim Wasev Tinjau TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:53 WIB

Dandim 0206/Dairi Sambut Tim Wasev TMMD ke-130 di Poskotis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Terus Buka Akses Jalan Sibongkaras

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:13 WIB

30 Tahun Berjuang Membesarkan Anak, Rumah Temsi Berutu Kini Dibenahi Satgas TMMD ke-130

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Kodim 0205/TK Pacu Pembangunan Jembatan Beton di Kidupen Karo, Progres Capai 55 Persen

Berita Terbaru

NASIONAL

Tim Wasev Tinjau TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:31 WIB

NASIONAL

Dandim 0206/Dairi Sambut Tim Wasev TMMD ke-130 di Poskotis

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:53 WIB